Pancasila Sebagai Sistem Demokrasi Di Indonesia

Pengertian Tentang Unsur Intrinsik Dalam Demokrasi


Sebelum kita memasuki unsur-unsur intrinsik dalam pemerintahan demokrasi, kita harus mengetahui pengertian dari demokrasi. Demokrasi adalah faham dimana bentuk pemerintahannya dan cara hidup yang tidak terlalu ideal, tidak terlalu buruk, tetapi cocok dengan kehidupan masyarakat, dan dapat dinikmati oleh masyarakat. Demokrasi membutuhkan sebuah prospek ke depan, faktor-faktor yaitu; faktor ekonomi, faktor sosial, faktor eksternal, dan kultural.
Pendekatan alternatif menerima demokrasi sebagai "sebuah kebijakan intrinsik" yang tidak perlu diperdebatkan lagi. Bubarnya Uni Soviet menandai berakhirnya komunisme, satu-satunya pesaing utama demokrasi yang masih tersisa sejak berakhirnya PD II.. Di saat bersamaaan, pendekatan ini, juga dalam banyak hal, menerima pembangunan ekonomi yang menekankan pertumbuhan sebagai tak terelakkan. Sudah tentu model pertumbuhan memiliki sejumlah kekurangan. Hanya saja persoalannya tidak lagi mengganti model itu dengan model lain, tetapi melengkapi gagasan pertumbuhan dengan pendekatan pemerataan atau partisipatif.
Boleh dibilang pendekatan alernatif mendukung wacana yang sedang dominan yang meyakini demokrasi sebagai prakondisi yang tak terbantahkan bagi pertumbuhan ekonomi. Menurut keyakinan ini, demokrasi mengutamakan kebebasan, kompetisi, rule of law, transparansi dan akuntabilitas publik. Unsur-unsur demokrasi itu merupakan prasyarat yang diperlukan sebuah ekonomi pasar agar bisa bekerja secara optimal. Jika pasar bisa bekerja optimal dan menghasilkan pertumbuhan, maka pembangunan ekonomi akan memproduksi kesejahteraan yang amat diperlukan bagi keberlangsungan demokrasi.
Unsur normatif politik itu yakni kebaikan dan jaminan keadilan untuk semua orang. Praktik politik yang mengorbankan martabat manusia secara politis dapat dikatakan bertentangan dengan tujuan esensial dan akhir politik itu sendiri yakni kebahagiaan hidup manusia yang kita sebut rakyat. Tujuan etis kegiatan politik adalah untuk humanisasi hidup. Artinya, dengan berpolitik manusia makin berkembang untuk mewujudkan hak-hak dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Politik yang benar adalah membebaskan dan memerdekakan manusia dari segala bentuk penindasan, pemerasan, pemerkosaan, manipulatif, ketidakadilan, kebodohan dan kemiskinan dalam kehidupan bersama.
Faktor utama dari unsur instrinsik adalah kemakmuran ekonomi dan persamaan, dengan mengkolerasikan keduanya. Maksudnya adalah pertama,baik demokrasi maupun kemakmuran dapat disebabkan oleh faktor ketiga (eksternal).Protenstantisme misalnya disebutkan sangat berperan dari lahirnya kapitalisme, perkembangan ekonomi, dan demokrasi. Kedua adalah demokrasi dapat menimbulkan kemakmuran.
Faktor kedua adalah struktur sosial. Faktor kedua ini melibatkan masalah sampai sejauh mana struktur sosial dibedakan dan diartikulasi secara luas dengan kelas-kelas sosial, kelompok regional, kelompok profesi, kelompok etnis, dll. Oleh karena itu lembaga-lembaga politik demokrasi dipandang sebagai sarana yang efektif untuk melaksanakan kendali tersebut.
Faktor ketiga adalah faktor lingkungan luar. Pengaruh luar dapat berperan dalam mempengaruhi apakah suatu masyarakat bergerak menuju demokrasi atau tidak, sejauh mana pengaruh demikian itu lebih penting dibanding dengan faktor-faktor asli, maka demokratisasi adalah akibat dari fusi dan bukan akibat perkembangan.
Faktor yang keempat adalah Kebuadaayaan. Kebudayaan politik berakar dalam kebudayaan dalam kebudayaan masyarakat yang lebih luas lagi, yang melibatkan keyakinan, dan nilai-nilai mengenai hakikat manusia dan masyarakat, hubungan individu dengan sang Pengada yang sifatnya transenden.

Pancasila Dalam Ber – Demokrasi
Istilah demokrasi itu sendiri, tidak termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang memuat Pancasila. Namun, esensi demokrasi terdapat dalam Sila keempat Pancasila, Kedaulatan Rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sejauh apa demokrasi kita merupakan perwujudan Sila keempat itu ?
Pancasila yang mempunyai hierarki dalam setiap sila-sila dalam pancasila yang mempunyai wujud kepedulian terhadap bangsa Indonesia. Sila pertama yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa", yang mempunyai arti bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan dan Mempercayai agama dan melaksanakan ajaran-ajaran agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Sila yang kedua sampai sila kelima merupakan sebuah akisoma dari sisi humanisme bangsa Indonesia itu sendiri. Dengan masyarakat Indonesia yang dikatakan heterogen, yang mempunyai kebudayaan, bahasa, suku yang berbeda-beda, maka pancasila inilah yang menjadi sebuah kekuatan untuk mempersatukan masyarakat yang heterogen ini (bhineka tunggal ika). Pancasila tidak memandang stereotype suatu suku, suatu adat, atau budaya. Integrasi masyarakat yang heterogen menjadi masyarakat yang homogen dapat terwujud bila adanya rasanya persatuan dan kesatuan. Dinamika masyarakat yang heterogen menjadikan kekuatan Indonesia dalam menjadikan sebuah yang dinamakan "bangsa", tetapi dapat menghancurkan Indonesia itu sendiri bila tidak ada rasa untuk bersatu.
Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu mengagungkannya. Saking saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang luar biasa hebatnya. Meskipun sebagian masyarakat tidak paham apa sebenarnya yang didemokrasi, kekuasaan-kah, Keadilan-kah, Pendidikan-Kah atau Cuma pendapat/aspirasi saja. Kalau demokrasi diartikan sebagai kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, berarti itu hanya demokrasi dalam lingkup mengeluarkan pendapat. Lalu dimanakah letak Demokrasi Pendidikan? Demokrasi Keadilan? Demokrasi beragama? (ya binggung kalo sudah begini).
Ketika para pendiri bangsa ini merumuskan UUD 1945, sudah tentu ingin memberikan system ketatanegaraan yang terbaik bagi bangsa ini. Yang terbaik itu, adalah yang sesuai dengan kondisi bangsa yang sangat plural, baik dari aspek etnis, agama ,dan sosial budaya. Bahwa kedaulatan ditangan rakyat, mekanismenya berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sudahkah esensi demokrasi seperti itu diterjemahkan dalam kehidupan demokrasi kita? Sudahkah UU Pemilu kita benar - benar merujuk pada esensi demokrasi yang dicita - citakan para pendiri bangsa ini? Sudahkah mekansime demokrasi yang kita tempuh dalam setiap pengambilan keputusan merujuk ke esensi demokrasi yang kita cita-citakan ?
Kalau wujud demokrasi yang telah kita laksanakan ternyata berbeda-beda ( sejak demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila dan demokrasi di era Reformasi) demokrasi yang mana yang sesuai atau paling sesuai dengan esensi demokrasi sebagaimana termaktub dalam Sila keempat Pancasila? Cukupkah alasan, bahwa demokrasi kita sekarang " kebablasan", menjadi " democrazy" dan karena itu harus diluruskan kembali?

Mengenai sila keempat daripada Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia,yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan atau perwakilan dapat diketahui dengan empat hal sebagai berikut :
1. Sila kerakyatan sebagai bawaan dari persatuan dan kesatuan semua sila, mewujudkan penjelmaan dari tiga sila yang mendahuluinya dan merupakan dasar daripada sila yang kelima.
2. Di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar, sila kerakyatan ditentukan penggunaannya yaitu dijelmakan sebagai dasar politik Negara, bahwa negara Indonesia adalah negara berkedaulatan rakyat.
3. Pembukaan Undang-undang Dasar merupakan pokok kaidah Negara yang fundamentil sehingga dengan jalan hukum selama-lamanya tidak dapat diubah lagi, maka dasar politik Negara berkedaulatan rakyat merupakan dasar mutlak daripada Negara Indonesia.
4. Dasar berkedaulatan rakyat dikatakan bahwa,"Berdasarkan kerakyatan dan dalam permusyarawatan/perwakilan, oleh karena itu sistem negara yang nanti akan terbentuk dalam Undang-undang dasar harus berdasar juga, atas kedaulatan rakyat dan atas dasar permusyarawatan/perwakilan". Sehingga Negara Indonesia adalah mutlak suatu negara demokrasi, jadi untuk selama-lamanya.

Sila ke-empat
merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan daripada Pancasila, sila ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

0 { ADD KOMENTAR }:

Search