KETENAGAKERJAAN


Anda pasti pernah mendengar istilah TKI! Tenaga Kerja Indonesia atau disingkat TKI adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, dalam rangka menjalin hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima sejumlah upah. Diantara manfaat dari adanya program TKI yang bekerja di luar negeri adalah terberdayakannya angkatan kerja di Indonesia yang sangat melimpah, sehingga mengurangi jumlah pengangguran. TKI juga menjadi sumber devisa negara. Namun, seringkali TKI di luar negeri diperlakukan secara tidak wajar oleh majikannya dan menjadi permasalahan yang hampir setiap tahun terjadi. Oleh karenanya, peningkatan profesionalisme TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri sangat penting, agar mereka memiliki daya saing tinggi dan tidak diperlakukan secara semena-mena oleh majikannya.


Pengertian Ketenagakerjaan
Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Penduduk menjadi bagian dari masalah ketenagakerjaan, karena bertambah dan berkurangnya jumlah penduduk akan berdampak kepada masalah tenaga kerja, angkatan kerja dan pengangguran.

Pengertian Penduduk
Penduduk menurut UUD 1945 Bab X Pasal 26 adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Penduduk ada yang dapat dikategorikan sebagai tenaga kerja, ada juga yang dikategorikan sebagai bukan tenaga kerja.
Untuk mengetahui jumlah penduduk, maka dilakukan sensus penduduk, Sensus penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, pengolahan dan publikasi data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk pada periode waktu tertentu.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke empat setelah Cina, India dan Amerika Serikat. Penduduk di Indonesia setiap tahun senantiasa mengalami pertumbuhan, sehingga dalam rangka menekan angka pertumbuhan penduduk tersebut berbagai program dilaksanakan oleh pemerintah, seperti program Keluarga Berencana (KB).

Terdapat dua pendekatan dalam mengelompokkan penduduk Pertama pendekatan angkatan kerja. Konsep tersebut diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO). Biro Pusat Statistik pun menerapkan pendekatan tersebut dalam memetakan dan menganalisis ketenagakerjaan di tanah air. Kedua, pendekatan pemanfaatan tenaga kerja, perbedaanya dengan pendekatan yang pertama hanya sekedar membedakan angkatan kerja atas bekerja dan menganggur, tidak menguraikan pekerjaan secara lebih terinci berdasarkan

Jumlah Penduduk Indonesia Tahun 2007

Berdasarkan Provinsi
(Data per 30 Januari 2008)
No Provinsi Jumlah
1 Bali 3.487.764
2 Bangka Belitung 1.018.255
3 Banten 9.127.923
4 Bengkulu 1.610.361
5 DI Yogyakarta 3.279.701
6 DKI Jakarta 9.111.651
7 Gorontalo 916.488
8 Irian Jaya Barat 566.563
9 Jambi 2.698.667
10 Jawa Barat 39.130.756
11 Jawa Tengah 32.952.040
12 Jawa Timur 37.076.283
13 Kalimantan Barat 4.078.246
14 Kalimantan Selatan 3.245.705
15 Kalimantan Tengah 1.902.454
16 Kalimantan Timur 2.950.531
17 Kepulauan Riau 4.546.591
18 Lampung 7.161.671
19 Maluku 1.330.676
20 Maluku Utara 912.209
21 Nanggroe Aceh Darussalam 3.899.290
22 Nusa Tenggara Barat 4.161.431
23 Nusa Tenggara Timur 4.174.571
24 Papua 1.841.548
25 Riau 1.198.526
26 Sulawesi Barat 966.535
27 Sulawesi Selatan 7.475.882
28 Sulawesi Tengah 2.324.025
29 Sulawesi Tenggara 1.965.958
30 Sulawesi Utara 566.563
31 Sumatera Barat 4.549.383
32 Sumatera Selatan 6.798.189
33 Sumatera Utara 12.333.974
Jumlah Total 220.953.634

Sumber: www.wikipedia.com dari Departemen Dalam Negeri

Kesempatan Kerja dan Tenaga Kerja
Pernahkah Anda mendengar istilah tenaga kerja ilegal? Mereka adalah tenaga kerja yang masuk dari suatu negara kepada negara lainnya untuk bekerja, tetapi tidak memiliki perizinan yang lengkap untuk bekerja. Lantas, apa yang dimaksud dengan tenaga kerja? Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja serta siap bekerja jika terdapat kesempatan kerja.
Batasan usia kerja yang ditetapkan setiap negara berbeda, karena situasi tenaga kerja dan nilai-nilai budaya di masing-masing negara juga berbeda. Tujuan dari pemilihan batas usia kerja tersebut adalah supaya definisi yang diberikan sedapat mungkin menggambarkan kenyataan yang sebenarnya.

Untuk di Indonesia, UU No 25 tahun 1997 mendefinisikan tenaga kerja sebagai penduduk yang sudah memasuki usia 15 tahun atau lebih. Dengan demikian, mereka yang berusia di luar itu termasuk bukan tenaga kerja. Namun, Undang-undang terbaru tentang ketenagakerjaan yaitu UU No 13 tahun 2003 tidak memberikan batasan usia yang jelas dalam definisi tenaga kerja. UU tersebut hanya melarang mempekerjakan anak. Anak menurut UU tersebut adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun. Lebih lanjut UU tersebut mengungkapkan bahwa anak yang berumur antara 13 tahun sampai 15 tahun dapat dipekerjakan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosialnya.

Tiap-tiap negara memberikan batasan umur yang berbeda, India misalnya menggunakan batasan umur 14 tahun sampai 60 tahun, sedangkan orang yang berumur di bawah 14 tahun atau d atas 60 tahun digolongkan sebagai bukan tenaga kerja. Adapun di Amerika Serikat pada awalnya menggunakan batas umur minimum 14 tahun tanpa batas umur maksimal, kemudian sejak tahun 1967 batas umur dinaikan menjadi 16 tahun tanpa adanya batasan maksimum usia kerja.

Adapun kesempatan kerja adalah suatu keadaan dimana peluang kerja tersedia bagi para pencari kerja. Kesempatan kerja merupakan pertemuan antara permintaan tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja di pasar tenaga kerja. Penawaran tenaga kerja datang dari para pencari pekerja, sedangkan permintaan tenaga kerja datang dari pihak yang membutukan tenaga kerja, baik swasta maupun pemerintahan
Kesempatan kerja dapat diartikan juga sebagai jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat, baik yang sudah ditempati maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong (permintaan tenaga kerja).


Angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja
Sebagian dari tenaga kerja ada yang tidak siap, tidak bersedia, tidak mampu dan atau tidak sedang mencari pekerjaan, mereka disebut dengan bukan angkatan kerja. Sedangkan tenaga kerja yang siap dan mampu bekerja, baik yang sudah mendapat pekerjaan maupun sedang mencari pekerjaan disebut dengan angkatan kerja.

Dengan demikian, tenaga kerja dapat dikelompokkan menjadi dua sebagai berikut:
Angkatan Kerja (labor force).
Adalah tenaga kerja yang siap, mampu dan berkeinginan atau bersedia untuk bekerja jika terdapat kesempatan kerja. Baik yang sudah mendapat pekerjaan maupun yang sedang mencari pekerjaan.

Angkatan kerja yang sudah mendapat pekerjaan disebut pekerja, sedangkan angkatan kerja yang sedang mencari atau belum mendapat pekerjaan di sebut pengangguran.

Pekerja adalah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, mencakup orang yang mempunyai pekerjaan dan (saat disensus atau disurvai) memang sedang bekerja, serta orang yang mempunyai pekerjaan, namun untuk sementara waktu kebetulan sedang tidak bekerja, cotohnya petani yang sedang menanti panen atau wanita karir yang tengah menjalani cuti melahirkan.

Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, atau orang yang tidak bekerja dan masih atau sedang mencari pekerjaan, pembahasan tentang pengangguran akan diuraikan dalam bagian selanjutnya.

Bukan Angkatan Kerja
Adalah tenaga kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan. Tenaga kerja yang bukan angkatan kerja dibedakan menjadi penduduk dalam usia kerja yang sedang bersekolah atau kuliah, mengurus rumah tangga (tanpa mendapat upah), serta penerima pendapatan lain yakni mereka yang tidak melakukan suatu kegiatan ekonomi tetapi memperoleh pendapatan seperti tunjangan pensiun, bunga atas simpanan, atau sewa atas milik, serta mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain, seperti karena lanjut usia, cacat, di penjara atau sakit kronis.

Upaya Peningkatan Kualitas Kerja
Upaya peningkatan kualitas kerja dapat dilakukan melalui:
1. Pendidikan dan Pelatihan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengembangkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja. Pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan oleh pihak perusahaan kerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan swasta, atau melalui pemberian beasiswa pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi kepada tenaga kerja, baik pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun luar negeri.

2. Magang. Magang biasanya ditujukan dalam rangka pengembangan kompetensi teknis dan transfer aplikasi teknologi. Magang dapat dilakukan di perusahaan yang sudah memiliki kualitas dan produktivitas lebih baik, sehingga budaya kerja dan standar operasional manajemen dari perusahaan tersebut dapat diserap oleh orang yang magang, untuk selanjutnya diaplikasikan pada perusahaan tempatnya bekerja. Melalui magang, seorang tenaga kerja dapat belajar dari pengalaman.

3. Pengelolaan Prestasi Tenaga Kerja. Contohnya dengan meningkatkan profesionalisme kerja tenaga kerja berprestasi dan pemberian penghargaan kepada tenaga kerja berprestasi, sehingga menjadi sumber inspirasi bagi tenaga kerja lainya untuk meningkatkan kualitas kerja.

4. Pengelolaan Produktivitas Tenaga Kerja. Contohnya melalui peningkatan gizi, kesehatan, dan kualitas mental dan spiritual.


SISTEM UPAH
Pengertian Upah
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Sistem upah merupakan kerangka pengelolaan prihal bagaimana upah diatur dan ditetapan. Sistem upah di Indonesia pada umunya didasarkan pada tiga fungsi,yaitu:
a. Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluaraga.
b. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang.
c. Menyediakan insentif untuk mendorng meningkatkan produktivitas kerja.

Dewan Pengupahan
Untuk mengatur sistem pengupahan di Indonesia, pemerintah sudah membuat membuat rambu-rambunya dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu, sudah dibuat pula Keputusan Presiden No 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NoKEP-231/MEN/2003

Dewan pengupahan adalah suatu lembaga nonstruktural yang bersifat tripartit. Secara struktural terdiri atas:
1. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang dibentuk oleh Presiden
2. Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) yang dibentuk oleh Gubernur
3. Dewan Pengupahan Kota/Kabuptan (Depekab/Depeko) yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.

Tugas dari Dewan Pengupahan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional/provinsi/kabupaten/kota. Seperti dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)

Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Untuk mengatur tentang ketentuan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota, pemerintah membuat peraturan yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per-01/MEN/1999 dan diperbaharui pada tahun 2000 menjadi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per-226/MEN/2000 tentang Upah Minimum.

Upah minimum menurut peraturan tersebut adalah upah minimum terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Upah minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.

Upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, sedangkan Upah minimum sektoral provinsi adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral diseluruh kabupaten/kota di suatu provinsi.

Adapun upah minimum kabupaten/kota adalah upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota. Sedangkan upah minimum sektoral kabupaten/kota adalah upah minimum yang berlaku secara sektroal di daerah kabupaten/kota.

Struktur dan Skala Upah
Ketentuan tentang struktur dan skala upah di Idonesia sudah di atur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.

Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah. Adapun skala upah adalah kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan.

Dasar pertimbangan untuk menyusun struktur upah terdiri atas:
1. Struktur organisasi
2. Rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan
3. Kemampuan perusahaan.
4. Biaya keseluruhan tenaga kerja.
5. Upah minimum
6. Kondisi pasar

Sedangkan dalam penyusunan skala upah dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu:
1. Skala tunggal, yaitu skala upah dengan ketentuan setiap jabatan pada golongan jabatan yang sama mempunyai upah yang sama
2. Skala ganda, yaitu skala upah dengan ketentuan setia golongan jabatan mempunyai nilai upah nominal terendah dan tertinggi.

Macam-Macam Sistem Upah
Terdapat beberapa pendekatan yang biasa digunakan oleh pengusaha dalam menentukan sistem upah bagi para pekerjaanya, diantaranya sebagai berikut:
a. Sistem Upah Menurut Waktu
Sistem ini mendasarkan pembayaran upahnya menurut waktu kerja seorang pekerja. Satuan waktunya dapat ditentukan per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Contohnya perusahaan X menetapkan pembayaran upahnya per hari sebesar Rp. 50.000, maka jika seorang pekerja bekerja selama 10 hari, upah yang akan dia terima sebesar 10 hari x Rp. 50.000 = Rp.500.000.
Kebaikan sistem upah menurut waktu adalah sebagai berikut.
• Pekerja tidak perlu bekerja terburu-buru
• Pekerja tahu dengan pasti jumlah upah yang akan diterima
Keburukan sistem upah menurut waktu adalah sebagai berikut.
• Pekerja biasanya kurang giat dan kurang teliti, karena besarnya upah tidak didasarkan atas prestasi kerja.

b. Sistem Upah Borongan
Sistem ini mendasarkan pemberian upah berdasarkan balas jasa atas suatu pekerjaan yang dipaketkan atau diborongkan. Contohnya, upah untuk membangun tower sebuat operator seluler, pembuatannya diborongkan kepada perusahaan yang bergerak dibidangnya.
Kebaikan sistem upah borongan adalah sebagai berikut
• Pekerja mengetahui dengan pasti jumlah upah yang akan diterima.
• Bagi majikan, tidak perlu berhubungan lansung dengan pekerja dan mengetahui dengan pasti berapa jumlah upah yang harus dibarkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Keburukan sistem upah borongan adalah sebagai berikut.
• Jika terjadi salah perhitungan, pekerjaan tidak dapat diselesaikan dan terhenti di tengah jalan.

c. Sistem Co-Partnership
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan saham atau obligasi tersebut, para pekerja merasa memiliki sendiri perusahaan tersebut. Dalam sistem ini, pengusaha dan pekerja merupakan partner atau mitra usaha.
Kebaikan sistem Co-Partnership adalah sebagai berikut.
• Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan besar, maka pekerja menerima upah yang besar pula.
Keburukan sistem Co-Partnership adalah sebagai berikut.
• Pada saat perusaan mendapatkan kerugian, maka masing-masing uang yang ditanamkan dalam saham tidak memberikan keuntungan.

d. Sistem Upah Bagi Hasil
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya dengan sistem bagi hasil. Biasanya digunakan dalam penggarapan lahan pertanian dimana pemilik lahan dan penggarap lahan membagi hasil pertaniannya dengan presentase tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama.

e. Sistem Upah Menurut Prestasi
Sistem ini menentukan upah berdasarkan prestasi kerja yang diperoleh oleh para pekerja. Dengan demikian, besarnya upah yang diperoleh oleh seorang pekerja bergantng kepada banyak sedikitnya hasil yang dicapai dalam waktu tertentu oleh pekerja tersebut.

f. Sistem Upah Skala
Sistem ini menentukan besaran upah berdasarkan tingkat kemajuan dan kemunduran hasil penjualan. Jika hasil penjualan meningkat, maka upah bertambah, dan sebaliknya.
Kebaikan dari sistem ini adalah sebagai berikut.
• Pekerja giat bekerja dan produktivitasnya tinggi.
Keburukan sistem ini adalah sebagai berikut.
• Kualitas kerja kadang kurang diperhatikan sebagai akibat pekerja bekerja terlampau keras.
• Jumlah upah tidak tetap.

g. Sitem Upah Premi
Sistem ini merupakan kombinasi sistem upah prestasi yang ditambah dengan senjumlah premi tertentu. Contonya, jika Elya sebagai pekerja menyelesaikan 200 potong pakaian dalam 1 jam, maka dibayar Rp 5000,00 dan jika terdapat kelebihan dari 200 potong, maka diberikan premi. Misalnya prestasi kerjanya 210 potong per jam, maka Elya akan mendapatkan Rp 5000,00 ditambah (10/200x Rp 5000,00) = Rp5250,00 dan seterusnya.

h. Sistem Bonus
Sistem ini memberikan upah tambahan kepada pekerja dari sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun buku. Jadi selain upah tetap bulanan, pekerja mendapatkan upah tambahan sebagai bonus atas partisipasinya dalam membangun perusahaan sehingga mendapatkan keuntungan.
Kebaikan sistem ini adalah sebagai berikut.
• Pekerja ikut bertanggung jawab bahkan berkepentingan atas kemajuan perusahaan.
Keburukan sistem ini adalah sebagai berikut.
• Tidak semua pekerja mampu menunjukkan hasil yang dicapai atas kemajuan perusahaan.

i. Sistem Upah Indeks Biaya Hidup
Sistem ini mengaitkan pemberian upah dengan turun naiknya biaya hidup. Jika biaya hidup meningkat, maka upah pekerja dinaikan, dan sebaliknya. Dalam sistem ini, upah dapat dibayarkan dalam bentuk barang, seperti sembako.

Pengangguran
Pengangguran adalah angkatan kerja yang belum dan sedang mencari pekerjaan. Pengangguran terjadi karena jumlah penawaran tenaga kerja lebih besar daripada permintaan tenaga kerja. Dengan kata lain, terjadinya surflus penawaran tenaga kerja di pasar tenaga kerja.
Pengangguran seringkali menjadi salah satu permasalahan negera-negara berkembang, disatu sisi jumlah penduduk dari tahun ketahun terus bertambah, disisi lain peningkatan kemampuan ekonomi, baik pemerintah maupun swasta tidak secepat peningkatan jumlah penduduk. Terjadinya ketimpangan antara laju permintaan lapangan kerja dengan laju penawaran lapangan kerja mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah pengangguran.


Macam-Macam Pengangguran
Pengangguran pada dasarnya dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a. Pengangguran volunter.
Pengangguran volunter atau sukarela adalah angkatan kerja yang tidak bekerja disebabkan merasa sudah tercukupi hidupnya, kalaupun bekerja mereka menginginkan pekerjaan dengan pendapatan yang lebih besar.

b. Pengangguran involunter.
Pengangguran involunter atau pengagguran terpaksa adalah mereka yang ingin bekerja, namun permintaan tenaga kerja belum tersedia. Pengangguran involunter ini dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
1) Pengangguran konjungtur.
Pengangguran konjungtur atau pengangguran siklis adalah pengangguran yang terjadi karena adanya fluktuasi aktivitas ekonomi suatu negara, misalnya krisis moneter, atau depresi sehingga berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dan buruh perusahaan.
2) Pengangguran struktural.
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang disebabkan perubahan struktur ekonomi suatu Negara. Misalnya struktur ekonomi agraris kemudian berubah menjadi struktur ekonomi industri. Akibatnya tenaga kerja yang semula bekerja di sektor agraris, tidak bisa bekerja di sektor industri. Pengangguran struktural dapat diakibatkan oleh dua kemungkinan yaitu karena permintaan berkurang atau karena kemajuan dan penggunaan teknologi
3) Pengangguran musiman.
Pengangguran musiman adalah pengangguran yang terjadi karena faktor musim. Contohnya para petani, pekerja bangunan yang bekerja dipengaruhi oleh fakor musim.
4) Pengangguran terbuka.
Pengangguran terbuka adalah mereka yang benar-benar menganggur atau tidak memiliki pekerjaan. Contohnya mahasiswa yang baru lulus kuliah dan belum bekerja
5) Pengangguran terselubung.
Pengangguran terselubung adalah mereka yang tidak sepenuhnya menganggur, mereka bekerja tetapi di bawah standar jam kerja.

Dampak Pengangguran
Dampak Pengangguran Terhadap Perekonomian Nasional
Pengangguran pada dasarnya pasti berdampak buruk terhadap perekonomian suatu bangsa, diantaranya sebagai berikut:
• Turunnya pendapatan negara dari pajak, semakin banyak pengangguran semakin turun pendapatan masyarakat dan semakin turun pula penerimaan Negara dari pajak.
• Mendorong tingkat kriminalitas, hal ini berdampak pada tingkat keamanan dalam berusaha, sehingga investor enggan untuk berinvestasi.
• Pendapatan ril masayakat akan lebih rendah daripada pendapatan potensialnya, sehingga tingkat kemakmuranya secara umum akan rendah
• Daya beli masyarakat turun, sehingga berdampak pula terhadap tingkat permintaan barang dan jasa.
• Menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi secara nasional, karena semakin banyak pengagguran, semakin rendak produktivitas masyarakat secara umum.
• Pengangguran dapat menimbukan ketidakstabilan politik dan sosial

Dampak Pengangguran Terhadap Individu yang Mengalaminya

• Secara psikologis, pengangguran dapat mengurangi kepercayaan diri pelakunya.
• Pengangguran dapat mengurangi fungsi akal sehat pelakunya, hal ini dikarenakan kebutuhan manusia terus berjalan, sementara pendapatan tidak ada, akibatnya seseorang bisa nekad mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
• Pengangguran dapat menghilangkan mata pencaharian dan pendapatan individu yang mengalaminya.
• Pengangguran dapat menghilangkan keterampilan pelakunya, dengan semakin lamanya tidak digunakan dan dikembangkan keterampilan seseorang dapat hilang.

Cara-Cara Mengatasi Pengangguran
a. Bagi penganggur sendiri, dapat mengembangkan kreativitasnya melalui berwirausaha mandiri.
b. Pengembangan sekolah-sekolah yang mengarah kepada peningkatan kecakapan hidup, seperti SMK.
c. Pengembangan program kerjama dengan luar negeri dalam pemanfaatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
d. Pengembangan sektor informal seperti home industry.
e. Pengembangan program transmigrasi, untuk menyerap tenaga kerja di sektor agraris dan sektor informal lainya diwilayah tertentu.
f. Perluasan kesempatan kerja, misalnya melalui pembukaan industri padat karya di wilayah yang banyak mengalami pengangguran.
g. Peningkatan investasi, baik yang bersifat pengembangan maupun investasi melalui pendirian usaha-usaha baru yang dapat menyerap tenaga kerja.
h. Pembukaan proyek-proyek umum, hal ini bisa dilakukan oleh pemerintah seperti pembangunan jalan raya, jembatan dan lain-lain.
i. Mengadakan pendidikan dan pelatihan yang bersifat praktis sehingga seseorang tidak harus menunggu kesempatan kerja yang tidak sebanding dengan para pencari kerja, melainkan ia sendiri mengembangkan usaha sendiri yang menjadikannya bisa memperoleh pekerjaan dan pendapatan sendiri.

Selain upaya-upaya di atas, Sinuraya (2004) mengungkapkan beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mengatasi pengangguran di Indonesia sebagai berikut:
1. Pengembangan mindset dan wawasan penganggur, berangkat dari kesadaran bahwa setiap manusia sesungguhnya memilki potensi dalam dirinya namun sering tidak menyadari dan mengembangkan secara optimal. Dengan demikian, diharapkan setiap pribadi sanggup mengaktualisasikan potensi terbaiknya dan dapat menciptakan kehidupan yang lebih baik, bernilai dan berkualitas bagi dirinya sendiri maupun masyarakat luas.
2. Pengembangan kawasan-kawasan, khususnya yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. Harapan akan berkembangnya potensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia maupun keuangan (finansial).
3. Pembangunan lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. Hal itu dapat dilakukan serentak dengan pendirian Badan Jaminan Sosial Nasional dengan embrio mengubah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) menjadi Badan Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari berbagai devisi menurut sasarannya. Dengan membangun lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan tercatat dengan baik dan mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci, keberadaaan lembaga itu dapat disusun dengan baik.
4. Penyederhanaan perizinan, karena dewasa ini terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan investasi masyarakat secara perorangan maupun berkelompok. Itu semua perlu segera dibahas dan disederhanakan sehingga merangsang pertumbuhan investasi untuk menciptakan lapangan kerja baru.
5. Menghubungkan secara erat (sinergi) masalah pengangguran dengan masalah di wilayah perkotaan lainnya, seperti sampah, pengendalian banjir, dan lingkungan yang tidak sehat. Sampah, misalnya, terdiri dari bahan organik yang dapat dijadikan kompos dan bahan non-organik yang dapat didaur ulang.
6. Mengembangkan suatu lembaga antarkerja secara profesional. Lembaga itu dapat disebutkan sebagai job center dan dibangun dan dikembangkan secara profesional sehingga dapat membimbing dan menyalurkan para pencari kerja. Pengembangan lembaga itu mencakup, antara lain sumber daya manusianya (brainware), perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), manajemen dan keuangan. Lembaga itu dapat di bawah lembaga jaminan sosial penganggur atau bekerja sama tergantung kondisinya.
7. Menyeleksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri. Perlu seleksi lebih ketat terhadap pengiriman TKI ke luar negeri. Sebaiknya diupayakan tenaga-tenaga terampil (skilled). Hal itu dapat dilakukan dan diprakarsai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
8. Penyempurnaan kurikulum dan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Sistem pendidikan dan kurikulum sangat menentukan kualitas pendidikan. Karena itu, Sisdiknas perlu reorientasi supaya dapat mencapai tujuan pendidikan secara optimal.
9. Mengupayakan untuk mencegah perselisihan hubungan industrial (PHI) dan pemutusan hubungan kerja (PHK). PHI dewasa ini sangat banyak berperan terhadap penutupan perusahaan, penurunan produktivitas, penurunan permintaan produksi industri tertentu dan seterusnya. Akibatnya, bukan hanya tidak mampu menciptakan lapangan kerja baru, justru sebaliknya bermuara pada PHK yang berarti menambah jumlah penganggur.
10. Mengembangkan potensi kelautan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai letak geografis yang strategis yang sebagian besar berupa lautan dan pulau-pulau yang sangat potensial sebagai negara maritim. Potensi kelautan Indonesia perlu dikelola lebih baik supaya dapat menciptakan lapangan kerja yang produktif.
Peran Pemerintah dalam Mengatasi Pengangguran
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 mengungkapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal tersebut menegaskan bahwa negara menjamin setiap penduduk untuk bisa mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hal ini dilakukan oleh pemerintah melalui beberapa programnya, salah satunya dengan dibentuknya Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Terdapat beberapa upaya yang dilakukan pemerintah sebagai perwujudan peranan pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
a. Mendorong tercipta dan berkembangnya wirausaha baru, seperti melalui program bantuan permodalan usaha yang diberikan melalui BUMN, Kementrian KUKM, Menpora, dan sebagainya.
b. Mengembangkan program kerjasama dengan luar negeri dalam pemanfaatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
c. Mengembangkan Balai Latihan Kerja (BLK)
d. Melaksanakan bursa tenaga kerja dalam rangka mempertemukan antar permintaan dan penawaran tenaga kerja.
e. Mengadakan perluasan kesempatan kerja, hal misalnya melalui pembangunan proyek-proyek umum atau mendirikan industri-industri yang bersifat padat karya.
f. Program transmigrasi, program ini selain dalam rangka persebaran tenaga kerja, dilakukan oleh pemerintah dalam rangka perluasan kesempatan kerja, seperti untuk sektor agraris.
g. Meningkatkan mutu tenaga kerja, upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga kerja di Indonesia diantaranya sebagai berikut :
• Menyiapkan tenaga kerja terdidik dan terlatih dengan meningkatkan pendidikan formal, misalnya dengan program wajib belajar
• Menyiapkan tenaga kerja yang mampu bekerja keras, ulet, tekun serta produktif melalui peningkatan kesehatan dan perbaikan gizi penduduk.
• Mengadakan pelatihan-pelatihan kerja sesuai dengan formasi kerja yang tersedia.
• Mengadakan proyek magang bagi calon tenaga kerja

Selain upaya-upaya di atas, dalam rangka memperbaiki iklim ketenagakerjaan di Indonesia, pada tahun 2008 pemerintah sudah menetapkan 8 arah kebijakan pembangunan bidang ketenagakerjaan sebagai berikut:
1. Kebijakan Pasar Kerja yang Lebih Luwes
2. Peningkatan Kualitas Hubungan Industrial antara Pekerja dan Pemberi Kerja
3. Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja dan Percepatan Pengakuan Sertifikat
4. Pengembangan Pemagangan Berbasis Pengguna
5. Konsolidasi Program-program Perluasan Kesempatan Kerja yang Dilakukan Pemerintah
6. Penyediaam Lapangan Kerja Melalui Padat Karya Produktif
7. Peningkatan Kualitas Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Keria Indonesia di Luar Negeri
8. Peningkatan Kualitas Pusat-pusat Pelayanan Informasi Ketenagakerjaan

0 { ADD KOMENTAR }:

Search