TINJAUAN MATA KULIAH
Mata kuliah Lembaga Keuangan merupakan mata kuliah yang masuk
kategori mata kuliah program study, dimana mata kuliah ini merupakan salah
satu cabang ilmu ekonomi yang menganalisis peranan lembaga keuangan
terhadap suatu perekonomian. Lembaga Keuangan mempunyai peranan yang
sangat besar dalam menjamin tercapainya kesejahteraan masyarakat yang
optimum. Selain itu tidak perlu diperdebatkan lagi peranan Lembaga Keuangan
yang sangat besar dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Dengan mempelajari mata kuliah ini diharapkan akan lebih tahu dan
memahami tentang bagaimana Lembaga Keuangan memegang peranan penting
bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
Setelah mempelajari mata kuliah ini anda akan diharapkan mampu :
1. Menganalisa konsep-konsep dasar Lembaga Keuangan
2. Menganalisis dan mengaplikasikan tentang peran Lembaga Keuangan
3. Mendiskripsikan tentang perkembangan Lembaga Keuangan
Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai serta bobot SKS mata kuliah
Lembaga Keuangan terdiri dari :
Modul 1 : Konsep-konsep Dasar Lembaga Keuangan
Modul 2 : Peranan Lembaga Keuangan
Modul 3 : Perkembangan Lembaga Keuangan
Untuk mencapai tujuan tersebut, anda dituntut untuk mempelajari lebih
detail sampai ke modul agar supaya anda bisa mengerjakan latihan-latihan yang
ada.
2
MODUL 1
KONSEP-KONSEP DASAR LEMBAGA KEUANGAN
PENDAHULUAN
Dunia bisnis merupakan suatu hal yang paling banyak dibicarakan
diberbagai forum, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Hal ini
dikarenakan salah satu tolok ukur kemajuan suatu Negara adalah dari kemajuan
ekonominya dan tulang punggung dari kemajuan ekonomi adalah dari dunia
bisnis.
Perusahaan yang bergerak dalam dunia bisnis terdiri dari beragam
perusahaan dan bergerak dalam berbagai bidang usaha, mulai dari usaha
perdagangan, industri, pertanian, manufaktur, peternakan, keuangan dan usahausaha
lainnya. Masing-masing bidang usaha memiliki karakteristik tersendiri,
misalnya usaha pertanian sangat berbeda dengan usaha manufaktur. Demikian
pula usaha industri berbeda dengan usaha perdagangan, namun walaupun
berbeda antara satu sama lainnya, masing-masing bidang usaha memiliki saling
ketergantungan.
Masalah pokok yang paling sering dihadapi oleh setiap perusahaan
adalah kebutuhan akan dana (modal ) untuk membiayai usahanya. Kebutuhan
akan dana ini diperlukan untuk modal investasi atau modal kerja.
Lembaga keuangan adalah perusahaan yang bergerak dibidang
keuangan yang memegang peranan sangat penting dalam memenuhi kebutuhan
akan dana. Hal ini dikarenakan Lembaga Keuangan bidang utama usahanya
adalah menyediakan fasilitas pembiayaan dana bagi perusahaan lainnya dimana
hampir tidak ada bidang usaha yang tidak memerlukan dana.
3
KEGIATAN BELAJAR 1
RUANG LINGKUP DAN ARTI LEMBAGA KEUANGAN
Usaha keuangan dilaksanakan oleh perusahaan yang bergerak dibidang
keuangan atau yang sering kita sebut dengan lembaga keuangan. Kegiatan
utama lembaga keuangan adalah membiayai permodalan suatu bidang usaha
disamping usaha lain seperti menampung uang yang sementara waktu belum
digunakan oleh pemiliknya. Selain itu kegiatan lainnya dari lembaga keuangan
tidak terlepas dari jasa keuangan.
Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah
setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana,
menyalurkan dana atau kedua-duanya. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga keuangan selalu berkaitan dengan dengan bidang keuangan, apakah
kegiatannya hanya menhimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau keduaduanya
menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya, lembaga keuangan digolongkan kedalam dua
golongan besar yaitu :
1. Lembaga Keuangan Bank
2. Lembaga keuangan lainnya (Lembaga Pembiayaan)
Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang
memberikan jasa keuangan yang paling lengkap. Usaha keuangan yang
dilakukan disamping menyalurka dana atau memberikan pinjaman (kredit) juga
melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk
simpanan. Kemudian usaha bank lainnya memberikan jasa-jasa keuangan yang
mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan
menghimpun dana.
Sebaliknya lembaga keuangan lainnya atau lembaga pembiayaan lebih
terfokus kepada salah satu bidang saja, apakah penyaluran dana atau
penghimpunan dana walaupun ada juga lembaga pembiayaan yang melakukan
keduanya. Kemudian masing-masing lembaga keuangan lainnya dalam
menghimpun atau menyalurkan dana mempunyai cara-cara tersendiri.
Keunggulan kelompok lembaga keuangan bank adalah memberikan pelayanan
keuangan yang paling lengkap diantara lembaga keuangan yang ada.
4
Dari uraian diatas jelaslah perbedaan antara lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan lainnya. Perbedaan utamanya adalah dari ragam produk
yang ditawarkannya. Kegiatan utama pihak perbankan disamping menyalurkan
dana juga menghimpun dana, sedangkan lembaga keuangan lainnya lebih
diarahkan kepada penyaluran dananya saja. Meskipun berbeda produk yang
ditawarkan antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya, ada
satu hal yang sama yaitu dalam hal menentukan harga yang harus dibayar atau
dibeli oleh nasabahnya. Penentuan harga yang harus dibayar atau harga jual
dananya ditentukan dalam suatu tingkat suku bunga (kecuali bank yang
berdasarkan prinsip syariah). Masing-masing lembaga keuangan baik lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan lainnya mempunyai cara tersendiri dalam
hal menentukan suku bunga pinjamannya. Hal ini sesuai pula dengan tujuan
perusahaan masing-masing.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan lembaga
keuangan adalah sebagai perantara antara masyarakat yang kelebihan dana
dengan masyarakat yang kekurangan dana. Bagi masyarakat yang kelebihan
dana dapat menyimpan dananya dalam bentuk simpanan giro, deposito,
tabungan atau bentuk simpanan lainnya, sedangkan bagi yang kekurangan dana
dapat meminjam uang di lembaga-lembaga keuangan dalam bentuk kredit.
SEJARAH LEMBAGA KEUANGAN BANK
Usaha perbankan diduga telah memegang peranan dalam lalu lintas
perdagangan sejak zaman Babylonia, Yunani dan Romawi. Tugas bank pada
waktu itu lebih bersifat tukar menukar mata uang, sehingga orang yang
melakukannya disebut pedagang uang. Pada umumnya pekerjaan pedagang
uang hanyalah sebagai perantara menukarkan mata uang asing dengan mata
uang negeri sendiri atau sebaliknya. Kemudian usaha ini berkembang dengan
menerima tabungan, menitipkan ataupun meminjamkan uang dengan memungut
bunga pinjaman.
Awal mula berdirinya bank secara singkat dapat diuraikan sebagai
berikut. Pada tahun 2000 sM di Babylonia telah dikenal semacam bank. Bank ini
meminjamkan emas dan perak dengan tingkat bunga 20% setiap bulan dan
dikenal sebagai Temples of Babylon. Sesudah zaman Babylon, tahun 500 sM
menyusul di Yunani didirikan semacam bank yang dikenal sebagai Greek
5
Temple, yang menerima simpanan dengan memungut biaya penyimpanan serta
meminjamkannya kembali kepada masyarakat. Pada saat itulah muncul bankirbankir
swasta pertama. Lembaga perbankan yang pertama di Yunani timbul pada
tahun 560 sM.
Setelah zaman Yunani, muncul usaha bank di Romawi yang operasinya
sudah lebih luas lagi, yakni tukar menukar mata uang, menerima deposito,
memberikan kredit, mentransfer modaldan bersamaan jatuhnya kota Roma pada
tahun 509 sM, perbankan juga ikut jatuh. Tetapi pada tahun 527-565, Yustianus
mengkodefikasikan hukum Romawi di Konstantinopel sehingga perbankan
berkembang kembali. Perkembangan ini diawali dengan adanya perdagangan
dengan Cina, India dan Ethiopia. Bahkan mata uang Konstatinopel ditetapkan
sebagai mata uang Intrnasional.
Hubungan perdagangan kemudian berkembang ke Asia Barat daan
Eropa sehingga kota-kota seperti Alexandria, Venesia dan beberapa pelabuhan
di Italia Selatan terkenal sebagai pusat perdagangan yang penting. Bank Venesia
didirikan oleh pemerintah pada tahun 1171 dan merupakan banknegara pertama
yang dipakai untuk membiayai perang. Kemudian berturut-turut berdiri Bank of
Genoa dan Bank Barcelona pada tahun 1320.
Sekitar awal abad ke-16 di London (Inggris), Amsterdam (Belanda), serta
Antwerpen dan Leuven (Belgia), tukang-tukang emas bersedia menerima uang
logam (emas,perak) untuk disimpan. Sebagai tanda bukti penyimpanan, tukang
emas memberikan bukti hutang yang disebut Goldsmith’s note. Lambat laun
Goldsmith’s note ini diterima sebagai alat pembayaran atau menjadi uang kertas.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan
Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan
penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada yaitu antara lain :
a. De Javasche Bank NV, didirikan tanggal 10 Oktober 1827, kemudian
dinasionalisasikan oleh pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dan
akhirnya menjadi Bank Sentral di Indonesia berdasarkan UU No. 13 Tahun
1968.
b. De AlgemeneVolkscredietbank, didirikan tahun 1934 di Batavia (Jakarta).
Kemudian kegiatan bank ini dilanjutkan oleh lembaga kredit Jepang dengan
nama Syomin Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia.
6
c. De Postpaarbank, didirikan tahun 1898 yang selanjutnya dengan UU No. 9
Drt. Tahun 1950 diganti dengan nama Bank Tabungan Pos dan terakhir
dengan UU No. 2 tahun 1968 menjadi Bank Tabungan Negara.
Disamping itu terdapat pula bank-bank milik pribumi, China, Jepang dan
Eropa lainnya. Bank-bank tersebut antara lain :
a. Bank Nasional Indonesia
b. Bank Abuan Saudagar
c. NV Bank Boemi
d. The Charteredbank of India
e. The Yokohama Species Bank
f. The Matsui Bank
g. The Bank of China
h. Batavia Bank
7
LATIHAN
1. Jelaskan definisi dari Lembaga Keuangan !
2. Jelaskan secara singkat asal mula bank !
3. Jelaskan bidang usaha pokok yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan !
4. Bank-bank apa sajakah yang pertama berdiri di Indonesia ?
5. Jelaskan mengapa Lembaga Keuangan sangat dibutuhkan oleh suatu
Negara !
RANGKUMAN
Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah
setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana,
menyalurkan dana atau kedua-duanya. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga keuangan selalu berkaitan dengan dengan bidang keuangan, apakah
kegiatannya hanya menhimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau keduaduanya
menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya, lembaga keuangan digolongkan kedalam dua
golongan besar yaitu :
1. Lembaga Keuangan Bank
2. Lembaga keuangan lainnya (Lembaga Pembiayaan)
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan
Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan
penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada yaitu antara lain :
Lembaga keuangan bank merupakan lembaga keuangan yang
memberikan jasa keuangan yang paling lengkap. Usaha keuangan yang
dilakukan disamping menyalurka dana atau memberikan pinjaman (kredit) juga
melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk
simpanan. Kemudian usaha bank lainnya memberikan jasa-jasa keuangan yang
mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan
menghimpun dana.
Sebaliknya lembaga keuangan lainnya atau lembaga pembiayaan lebih
terfokus kepada salah satu bidang saja, apakah penyaluran dana atau
penghimpunan dana walaupun ada juga lembaga pembiayaan yang melakukan
8
keduanya. Kemudian masing-masing lembaga keuangan lainnya dalam
menghimpun atau menyalurkan dana mempunyai cara-cara tersendiri.
TES FORMATIF
1. Dinegara manakah lembaga semacam bank yang pertama kali berdiri ?
a. Romawi
b. Belanda
c. Babylonia
d. Cina
2. De Javasche Bank N.V sekarang ini kita kenal sebagai
a. BRI
b. BI
c. BTN
d. BNI
3. Pada awal abad ke 16, tukang-tukang emasdi Eropa menerima uang logam
(emas,perak) untuk disimpan. Sebagai tanda bukti penyimpanan, tukang
emas memberikan bukti hutang yang disebut
a. Goldsmith’s Note
b. Gold’s Note
c. Golden Note
d. Sertifikat
4. De AlgemeneVolkscredietbank sekarang ini kita kenal sebagai :
a. BRI
b. BNI
c. BI
d. BTN
5. Sesudah zaman Babylon, tahun 500 sM menyusul di Yunani didirikan
semacam bank yang dikenal sebagai
a. Greek Temple
9
b. Temple’s of Babylon
c. Green Temple
d. Temple’s of Yunani
KUNCI JAWABAN TEST FORMATIF
1. C
2. B
3. A
4. A
5. A
UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT
Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban test formatif 1 yang
terdapat di bagian akhir modul ini dan hitunglah jumlah jawaban anda yang
benar. Kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat
penguasaan anda dalam materi kegiatan belajar 1.
Tingkat penguasaan : jumlah jawaban anda yang benar x 100 %
10
Arti tingkat penguasaan yang anda capai :
90% - 100% = baik sekali
80% - 89% = baik
70% - 79% = sedang
- 69% = kurang
Kalau anda mencapai tingkat penguasaan 80% ke atas, Bagus, anda
dapat meneruskan dengan kegiatan belajar 2., tetapi kalau nilai anda di bawah
10
80%, anda harus mengulangi kegiatan belajar 1 terutama yang belum anda
kuasai.
11
KEGIATAN BELAJAR 2
MACAM DAN JENIS LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. LEMBAGA KEUANGAN BANK
Yaitu : lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Pengertian Bank
Menurut Prof. G.M Verryn Stuart Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk
memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau
dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan
mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral
Menurut A. Abdurrachman, Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang
melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman,
mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang , bertindak sebagai
tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai uasaha perusahaanperusahaan
dll
Menurut UU No. 14/1967 Pasal 1, Bank adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Azas, Fungsi dan Tujuan Perbankan
1. Azas Perbankan
Azas perbankan di Indonesia adalah demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip-prinsip kehati-hatian. Azas usaha bank, meliputi :
a. Azas Likuiditas
Likuiditas adalah tingkat dimana suatu aktiva (assets) dapat diubah kedalam
bentuk uang (currency) untuk digunakan sebagai alat pembayaran secara
langsung. Azas likuiditasmengharuskan bank menjaga likuiditasnya, meliputi
antara lain :
12
1. Memiliki kekayaan kas sebesar kebutuhan likuiditasnya.
2. Memiliki kekayaan lain yang dapat diuangkan sewaktu-waktu.
3. Memiliki kemampuan menciptakan kas baru melalui berbagai hutang.
b. Azas Solvabilitas
Suatu azas yang mengharuskan bank mempunyai kemampuan menutup
semua hutang-hutangnya apabila sewaktu-waktu bank dibubarkan.
c. Azas Rentabilitas
Suatu azas yang mengharuskan bank mempunyai kemampuanmemperoleh
laba dari usahanya.
2. Fungsi Perbankan
Fungsi perbankan adalah :
a. Lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat.
b. Lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit.
c. Lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang.
3. Tujuan Perbankan
Tujuan perbankan nasional dalam konteks perekonomian Indonesia adalah untuk
menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
Adapun tujuan mikro bank adalah :
a. Memelihara likuiditas untuk memberikan pelayanan nasabah sebagai tujuan
jangka pendek.
b. Menghasilkan keuntungan sebagai tujuan jangka panjang.
JENIS DAN MACAM LEMBAGA PERBANKAN
Macam dan jenis lembaga perbankan Menurut Undang-Undang Pokok
Perbankan No. 14 Tahun 1967
a. Dilihat dari segi fungsinya :
1. Bank Sentral (Central Bank)
2. Bank Umum (Commercial Bank) yaitu bank yang dalam
pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro
13
dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit
jangka pendek.
3. Bank Pembangunan (Development Bank) yaitu bank yang dalam
pengumpulan danaya terutama menerima simpanan dalam bentuk
deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka
menengah dan panjang, serta dalam usdahanya terutama
memberikan kredit jangka menengah dan panjang dibidang
pembangunan.
4. Bank Tabungan (Saving Bank) yaitu bank yang dalam
pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk
tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan
dananya dalam kertas berharga..
5. Bank Desa (Rural Bank) yaitu bank yang dalam pengumpulan
dananya menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura
(padi, jagung dan sebagainya) dan dalam usahanya terutama
memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang dan natura
kepada sektor pertanian dan pedesaan.
b. Berdasarkan kepemilikannya :
1. Bank milik Negara.
Terdiri dari :
- Bank Sentral atau Bank Indonesia
- Bank-bank umum milik negara, misal : BNI 1946, Bank
Mandiri, BRI.
- Bank Tabungan Negara
2. Bank milik Pemerintah Daerah
- Bank milik Swasta Nasional
- Bank milik Swasta Asing
3. Bank milik Koperasi
4. Bank Asing / Campuran
c. Dilihat dari Segi Penciptaan Uang Giral :
1. Bank Primer, yaitu bank yang dapat menciptakan uang giral
Terdiri dari :
a. Bank Sirkulasi (bank Sentral)
14
b. Bank Umum
2. Bank Sekunder, yaitu bank bertugas sebagai perantara dalam
menyalurkan kredit.
JASA-JASA PERBANKAN
Jasa-jasa Perbankan adalah :
1. Lalu lintas pembayaran :
a. Pengiriman uang (Transfer)
Yaitu salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia
melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik
dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak
lain ditempat lain.
b. Inkaso (Collection)
Yaitu pemberian kuasa kepada bank oleh perusahaan / perorangan untuk
menagihkan atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau
menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik)
ditempat lain (dalam /luar negeri) atas surat-surat berharga dalam rupiah
atau valuta asing.
c. Pembukaan Letter of Credit (L/C)
Yaitu merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada
masyarakat untuk memperlancar arus pengadaan dari suatu tempat
ketempat lainnya terutama yang bersifat antar pulau di dalam maupun
diluar negeri.
2. Jasa-jasa Perbankan lainnya
a. Jual beli cek perjalanan / turis (travellers cheque)
b. Jual beli uang kertas (Banknote)
c. Kartu Kredit (Credit card)
d. Bank Garansi
e. Jual beli surat –surat berharga
f. Kotak pengaman simpanan (Safe Deposit Box)
g. Jual beli atau perdagangan valuta asing asin
h. Pengawas di bidang penerbitan obligasi
i. Penangggung di bidang penerbitan obligasi
15
j. Penjaminan emisi efek (Underwriting)
k. Pengesahan (endosemen)
l. Mendiskonto
2. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Yaitu : adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang
keuangan, yang secara Iangsung atau tidak Iangsung menghimpun dana dan
menyalurkannya ke masyarakat guna membiayai investasi perusahaan,
misalnya : perusahaan asuransi, pegadaian, leasing dan anjak piutang
Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah :
1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Finance Corpration)
2. Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga
(Investment Corporation)
3. Lembaga Keuangan lainnya yang akan diatur kemudian, misalnya : PT.
Papan Sejahtera dan PT. Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.
16
LATIHAN
1. Jelaskan definisi bank menurut Prof. G.M. Verryn Stuart !
2. Jelaskan definisi dari Lembaga Keuangan Bukan Bank !
3. Jelaskan macam Lembaga Keuangan Bukan Bank !
4. Jelaskan jasa yang diberikan Lembaga Keuangan Bank !
5. Jelaskan macam-macam Bank berdasarkan fungsinya !
RANGKUMAN
Lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. LEMBAGA KEUANGAN BANK
Yaitu : lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Azas, Fungsi dan Tujuan Perbankan
1. Azas Perbankan
Azas perbankan di Indonesia adalah demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip-prinsip kehati-hatian. Azas usaha bank, meliputi :
1. Azas Likuiditas
Likuiditas adalah tingkat dimana suatu aktiva (assets) dapat diubah kedalam
bentuk uang (currency) untuk digunakan sebagai alat pembayaran secara
langsung. Azas likuiditas mengharuskan bank menjaga likuiditasnya, meliputi
antara lain :
a. Memiliki kekayaan kas sebesar kebutuhan likuiditasnya.
b. Memiliki kekayaan lain yang dapat diuangkan sewaktu-waktu.
c. Memiliki kemampuan menciptakan kas baru melalui berbagai hutang.
2. Azas Solvabilitas
Suatu azas yang mengharuskan bank mempunyai kemampuan menutup
semua hutang-hutangnya apabila sewaktu-waktu bank dibubarkan.
3. Azas Rentabilitas
Suatu azas yang mengharuskan bank mempunyai kemampuanmemperoleh
laba dari usahanya.
17
2. Fungsi Perbankan
Fungsi perbankan adalah :
a. Lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat.
b. Lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit.
c. Lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang.
3. Tujuan Perbankan
Tujuan perbankan nasional dalam konteks perekonomian Indonesia adalah untuk
menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
Adapun tujuan mikro bank adalah :
a. Memelihara likuiditas untuk memberikan pelayanan nasabah sebagai tujuan
jangka pendek.
b. Menghasilkan keuntungan sebagai tujuan jangka panjang.
2. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Yaitu : adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang
keuangan, yang secara Iangsung atau tidak Iangsung menghimpun dana dan
menyalurkannya ke masyarakat guna membiayai investasi perusahaan,
misalnya : perusahaan asuransi, pegadaian, leasing dan anjak piutang
Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah :
1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Finance Corpration)
2. Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga
(Investment Corporation)
3. Lembaga Keuangan lainnya yang akan diatur kemudian, misalnya : PT.
Papan Sejahtera dan PT. Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.
18
TES FORMATIF
1. Definisi bank menurut A. Abdurrachman adalah :
a. suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik
dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang
diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat
penukar baru berupa uang giral
b. Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai
macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang,
pengawasan terhadap mata uang , bertindak sebagai tempat
penyimpanan benda-benda berharga, membiayai uasaha perusahaanperusahaan
dll
c. Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
d. A, b dan c betul
2. Fungsi perbankan adalah :
a. Lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat.
b. Lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit.
c. Lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran
uang.
d. a, b dan c
3. Azas Solvabilitas dari perbankan adalah :
a. Tingkat dimana suatu aktiva (assets) dapat diubah kedalam bentuk uang
(currency) untuk digunakan sebagai alat pembayaran secara langsung.
b. Suatu azas yang mengharuskan bank mempunyai kemampuan menutup
semua hutang-hutangnya apabila sewaktu-waktu bank dibubarkan.
c. Suatu azas yang mengharuskan bank mempunyai
kemampuanmemperoleh laba dari usahanya.
d. Azas yang mengharuskan bank menyalurkan dananya dalam bentuk
kredit.
19
4. Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah :
a. Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Finance
Corpration)
b. Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat
Berharga (Investment Corporation)
c. Lembaga Keuangan lainnya yang akan diatur kemudian, misalnya :
PT. Papan Sejahtera dan PT. Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.
d. A, b dan c betul
5. Azas likuiditas mengharuskan bank menjaga likuiditasnya, meliputi antara
lain :
a. Memiliki kekayaan kas sebesar kebutuhan likuiditasnya.
b. Memiliki kekayaan lain yang dapat diuangkan sewaktu-waktu.
c. Memiliki kemampuan menciptakan kas baru melalui berbagai hutang.
d. A, b dan c betul
KUNCI JAWABAN TEST FORMATIF
1. B
2. D
3. B
4. D
5. D
UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT
Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban test formatif 2 yang
terdapat di bagian akhir modul ini dan hitunglah jumlah jawaban anda yang
benar. Kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat
penguasaan anda dalam materi kegiatan belajar 2.
20
Tingkat penguasaan : jumlah jawaban anda yang benar x 100 %
10
Arti tingkat penguasaan yang anda capai :
90% - 100% = baik sekali
80% - 89% = baik
70% - 79% = sedang
- 69% = kurang
Kalau anda mencapai tingkat penguasaan 80% ke atas, Bagus, anda
dapat meneruskan dengan kegiatan belajar 3. tetapi kalau nilai anda di bawah
80%, anda harus mengulangi kegiatan belajar 2 terutama yang belum anda
kuasai.
21
KEGIATAN BELAJAR 3
DASAR HUKUM, BENTUK ORGANISASI DAN KEGIATAN
1. LEMBAGA KEUANGAN BANK
Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun harus mendapat izin
dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan
usaha perbankan.
Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin
dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang
baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah
ditentukan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan
tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan dengan
persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank , persyaratan yang
wajib dipenuhi menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 sekurangkurangnya
adalah :
1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan
2. Permodalan
3. Kepemilikan
4. Keahlian dibidang Perbankan
5. Kelayakan Rencana Kerja
Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank diatas ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
Disamping izin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih
bentuk badan hukum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan
bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masingmasing
bentuk badan hukum mempunyai kelebihan dan kekurangannya.
Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan
bank sesuai dengan Undang-undang no 10 tahun 1998.
Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari
alternative di bawah ini :
1. Perseroan Terbatas
2. Koperasi
22
3. Perseroan Daerah (PD)
Bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undangundang
nomor 7 tahun 1992 dapat berupa :
1. Perusahaan Daerah (PD)
2. Koperasi
3. Perseroan Terbatas
4. atau bentuk lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Dasar hukum bagi pendirian dan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
adalah :
1. Undang-undang No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa (Lembaran Negara
No. 67 Tahun 1952)
2. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972 tanggal 18
Januari 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970.
23
LATIHAN
1. Jelaskan mengapa pendirian suatu Lembaga Keuangan harus memiliki dasar
hukum.
2. Untuk memperoleh izin usaha bank , persyaratan apakah yang wajib
dipenuhi?
3. Jelaskan dasar hukum bagi pendirian dan usaha Lembaga Keuangan Bukan
Bank!
4. Jelaskan bentuk badan hukum Bank Umum!
RANGKUMAN
Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin
dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang
baru maka diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah
ditentukan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia mempelajari permohonan
tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Izin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan dengan
persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank , persyaratan yang
wajib dipenuhi menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 sekurangkurangnya
adalah :
1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan
2. Permodalan
3. Kepemilikan
4. Keahlian dibidang Perbankan
5. Kelayakan Rencana Kerja
Dasar hukum bagi pendirian dan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah
:
1. Undang-undang No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa (Lembaran Negara
No. 67 Tahun 1952)
2. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972 tanggal 18
Januari 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 1970.
24
TES FORMATIF
1. Untuk memperoleh izin usaha bank , persyaratan yang wajib dipenuhi adalah
sesuai dengan :
a. Undang-undang nomor 10 tahun 1992
b. Undang-undang nomor 10 tahun 1998
c. Undang-undang nomor 7 tahun 1992
d. Undang-undang nomor 7 tahun 1998
2. Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative di
bawah ini :
a. Perseroan Terbatas
b. Koperasi
c. Perseroan Daerah (PD)
d. A, b dan c betul
3. Bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undangundang
nomor 7 tahun 1992 dapat berupa :
a. Perusahaan Daerah (PD)
b. Koperasi
c. Perseroan Terbatas
d. A, b dan c betul
4. Undang-undang yang menjadi dasar hukum bagi pendirian dan usaha
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah :
a. Undang-undang No. 14 Tahun 1952 tentang Bursa (Lembaran Negara
No. 67 Tahun 1952)
b. Undang-undang No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa (Lembaran Negara
No. 67 Tahun 1952)
c. Undang-undang No. 16 Tahun 1952 tentang Bursa (Lembaran Negara
No. 67 Tahun 1952)
d. Undang-undang No. 17 Tahun 1952 tentang Bursa (Lembaran Negara
No. 67 Tahun 1952)
25
5. Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin
dari :
a. Bank Indonesia.
b. Menteri Keuangan
c. Pemerintah
d. BAPEPAM
KUNCI JAWABAN TEST FORMATIF
1. B
2. D
3. D
4. B
5. A
UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT
Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban test formatif 3 yang terdapat
di bagian akhir modul ini dan hitunglah jumlah jawaban anda yang benar.
Kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan
anda dalam materi kegiatan belajar 3.
Tingkat penguasaan : jumlah jawaban anda yang benar x 100 %
10
Arti tingkat penguasaan yang anda capai :
90% - 100% = baik sekali
80% - 89% = baik
26
70% - 79% = sedang
- 69% = kurang
Kalau anda mencapai tingkat penguasaan 80% ke atas, Bagus, anda dapat
meneruskan dengan Modul 2, tetapi kalau nilai anda di bawah 80%, anda harus
mengulangi kegiatan belajar 3 terutama yang belum anda kuasai.
27
MODUL 2
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
PENDAHULUAN
Lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang memiliki
peranan penting bagi perkeonomian suatu Negara karena Lembaga Keuangan
merupakan suatu lembaga yang menyediakan jasa sebagai perantara antara
pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana
dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran
lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam
perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk
tabungan sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan
yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang
kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga
penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Lembaga Keuangan bisa dibedakan menjadi dua yaitu Lembaga Keuang
an yang berbentuk bank dan Lembaga Keuangan non bank. Dua bentuk
Lembaga Keuangan ini memiliki peranan yang sangat penting dalam menunjang
perkembangan perkonomian Negara.
28
KEGIATAN BELAJAR 1
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang memiliki peranan
dalam menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan
inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana
uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga resiko
dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian
menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan
dana untuk menghasilkan pendapatan. contoh dari lembaga keuangan adalah
bank
Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam
perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan
yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998
tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali
dalam bentuk pinjaman (kredit) dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk
meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa bank sebagai lembaga
keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga
menjelaskan bahwa bank merupakan perantara keuangan (financial
intermediaries), sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang
membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang
yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya dalam
bentuk tabungan dan deposito lainnya di bank.
29
Financial intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam
perekonomian, karena ia menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif
kepada pihak yang produktif dalam mengelola dana. Selanjutnya, hal ini akan
membantu mendorong perekonomian menjadi lebih efisien dan dinamis.
Bank Indonesia mengkategorikan fungsi bank sebagai financial
intermediaries ini ke dalam tiga hal. Pertama, sebagai lembaga yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kedua, sebagai
lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit, dan yang
ketiga, melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang.
Beberapa karakteristik yang membedakan bank dengan non-bank
financial intermediaries adalah sebagai berikut:
1. bank menciptakan likuiditas dalam bentuk bank’s own liabilities atau surat
utang yang dibuat untuk peminjam. Bank tidak melanjutkan likuiditas yang
sudah ada, tetapi menambah likuiditas sistem setiap saat bank
mengadakan kredit baru kepada perusahaan melalui penciptaan deposit.
Sedangkan non-bank financial intermediaries bertindak sebagai capital
market intermediaries yang mengumpulkan likuiditas yang sudah ada
(bank deposit) dari savers dengan long position dan
menginvestasikannya pada investor dengan short position.
2. bank memberikan pengetahuan pada peminjamnya (borrowers) tentang
operasi harian, kebutuhan likuiditas, aliran pembayaran, juga faktor
jangka pendek dan pengembangan product market. Sedangkan non-bank
mengembangkan pengetahuan tentang prospek usaha jangka panjang,
investasi potensial, trend pasar (market trends), dan perubahan pada
faktor fundamental ekonomi.
Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian,
terutama dalam sistem pembayaran moneter. Dengan adanya bank, aktivitas
ekonomi dapat diselenggarakan dengan biaya rendah. Bank juga memiliki tiga
karakteristik khusus yang berbeda dalam fungsinya bila dibandingkan dengan
lembaga keuangan lainnya. Tiga hal tersebut adalah sebagai berikut.
30
Pertama, terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga kepercayaan untuk
menyimpan dana masyarakat, bank berperan khusus dalam penciptaan uang
dan mekanisme sistem pembayaran dalam perekonomian. Keberadaan
perbankan memungkinkan berbagai transaksi keuangan dan ekonomi dapat
berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien.
Kedua, sebagai lembaga intermediasi keuangan, perbankan berperan
khusus dalam memobilisasikan simpanan masyarakat untuk disalurkan dalam
bentuk kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha. Hal ini akan
memperbesar dan mempermudah proses mobilisasi dan alokasi sumber-sumber
dana dalam perekonomian.
Ketiga, sebagai lembaga penanaman aset finansial, bank memiliki peran
penting dalam mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang domestik
dan valuta asing. Bank berperan dalam mentransformasikan aset finansial,
seperti simpanan masyarakat ke dalam bentuk aset finansial lain, yaitu kredit dan
surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah dan bank sentral.
Ketiga fungsi penting tersebut terkait dengan peran bank baik dari sisi
mikro maupun makro. Dari sisi mikro, bank dibutuhkan sebagai lembaga
kepercayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menyimpan dana,
memperoleh kredit dan pembiayaan lain, maupun dalam melakukan berbagai
transaksi ekonomi dan keuangan. Dari sisi makro, bank dibutuhkan karena peran
pentingnya dalam proses penciptaan uang dan sistem pembayaran, serta dalam
mendorong efektivitas mekanisme transmisi kebijakan moneter dan efisiensi
alokasi sumber dana dalam perekonomian (Warjiyo, 2006: 431–433). Peran
tersebut menempatkan bank sebagai lembaga keuangan yang berperan penting
dalam pada sistem perekonomian kita.
31
LATIHAN
1. Jelaskan peranan Lembaga Keuangan dalam perekonomian suatu negara !
2. Jelaskan secara singkat pentingnya keberadaan Lembaga Keuangan Bank !
3. Jelaskan karakteristik khusus yang dimiliki Bank bila dibandingkan dengan
Lembaga Keuangan lainnya !
RANGKUMAN
Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang memiliki peranan
dalam menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan
inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana
uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga resiko
dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian
menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan.
Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian,
terutama dalam sistem pembayaran moneter. Dengan adanya bank, aktivitas
ekonomi dapat diselenggarakan dengan biaya rendah.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa bank sebagai lembaga
keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga
menjelaskan bahwa bank merupakan perantara keuangan (financial
intermediaries), sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang
membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang
yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya dalam
bentuk tabungan dan deposito lainnya di bank.
Financial intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam
perekonomian, karena ia menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif
kepada pihak yang produktif dalam mengelola dana. Selanjutnya, hal ini akan
membantu mendorong perekonomian menjadi lebih efisien dan dinamis.
32
TES FORMATIF
1. Usaha pokok perbankan adalah :
a. Mengeluarkan Kartu Kredit
b. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran
uang.
c. Menyalurkan kredit
d. Mengelurkan Dertifikat Deposito
2. Fungsi bank sebagai financial intermediaries adalah:
a. Sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan.
b. Sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk
kredit.
c. Melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang.
d. A, b dan c betul
3.Sebagai lembaga intermediasi keuangan, perbankan berperan khusus dalam:
a. Mengontrol jumlah uang yang beredar
b. Memobilisasikan simpanan masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk
kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha.
c. Menciptakan uang giral
d. Menciptakan uang kartal
4. Sebagai lembaga penanaman aset finansial, bank memiliki peran penting
dalam
a. Mengembangkan perkonomian kerakyatan
b. Meningkatkan kegiatan usaha kecil
c. Menyalurkan dan untuk membiayai pembangunan
d. Mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang domestik dan
valuta asing.
33
5. Terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga kepercayaan untuk menyimpan
dana masyarakat, bank berperan khusus dalam
a. Menciptakan stabilitas ekonomi
b. Mengembangkan perkonomian Negara
c. Penciptaan uang dan mekanisme sistem pembayaran dalam
perekonomian.
d. Mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang domestik dan
valuta asing.
JAWABAN TES FORMATIF
1. B
2. D
3. B
4. D
5. C
UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT
Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban test formatif 1 yang
terdapat di bagian akhir modul ini dan hitunglah jumlah jawaban anda yang
benar. Kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat
penguasaan anda dalam materi kegiatan belajar 1.
Tingkat penguasaan : jumlah jawaban anda yang benar x 100 %
10
Arti tingkat penguasaan yang anda capai :
90% - 100% = baik sekali
80% - 89% = baik
70% - 79% = sedang
- 69% = kurang
34
Kalau anda mencapai tingkat penguasaan 80% ke atas, Bagus, anda dapat
meneruskan dengan kegiatan belajar 2, tetapi kalau nilai anda di bawah 80%,
anda harus mengulangi kegiatan belajar 1 terutama yang belum anda kuasai.
35
KEGIATAN BELAJAR 2
KESEHATAN DAN RAHASIA PERBANKAN
1. KESEHATAN BANK
Pemeriksaan dilakukan untuk menilai tingkat kesehatan bank, dimana
factor-faktor utama penilaian tingkat kesehatan bank antara lain :
1. Faktor Permodalan (Capital) = C
2. Faktor Kualitas Aktiva Produktif (Asset) = A
3. Faktor Manajemen (Management) = M
4. Faktor Rentabilitas (Earning) = E
5. Faktor Likuiditas (Liquidity) = L
Oleh Bank Indonesia gabungan factor-faktor tersebut diberi istilah “CAMEL”
dimana besarnya bobot untuk masing-masing factor adalah sebagai berikut :
Faktor yang
dinilai
Komponen Bobot
Permodalan Rasio modal terhadap aktiva tertimbang
menurut resiko (ATMR)
25%
Kualitas Aktiva
Prodiktif
a. Rasio aktiva produktif yang
diklasifikasikan terhadap jumlah aktiva
produktif
b. Rasio cadangan penghapusan aktiva
terhadap jumlah aktiva yang
diklasifikasikan
30 %
25%
5 %
Manajemen a. Manajemen umum
b. Manajemen resiko
25%
10%
15%
Rentabilitas a. Rasio laba terhadap rata-rata volume
usaha
b. Rasio biaya operasional terhadap
pendapatan operasional
10%
5%
5%
36
Likuiditas a. Rasio kewajiban bersih call money
terhadap aktiva lancar
b. Rasio pinjaman terhadap dana pihak
ketiga
10%
5%
5%
Nilai kredit untuk menentukan predikat kesehatan bank ditetapkan sebagai
berikut :
Nilai Kredit Predikat
81 – 100
66 - < 81
51 - < 66
0 - <51
Sehat
Cukup sehat
Kurang sehat
Tidak sehat
2. RAHASIA BANK
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang bekerja dengan
berdasarkan kepercayaan. Hal ini dikarenakan bank mengelola uang
masyarakat, sehingga bank wajib pula menjaga kepercayaan yang diberikan
oleh masyarakat. Bank wajib menjamin keamanan uang tersebut agar benarbenar
aman. Agar keamanan nasabahnya juga terjamin pihak perbankan
dilarang untuk memberikan keterangan yang tercatat pada bank tersebut tentang
keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya. Dengan kata lain bank
harus menjaga rahasia nasabah dan apabila melanggar kerahasiaan ini akan
dikenakan sanksi.
Kita juga perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank,
sehingga kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti
apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam
dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup umur
berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim
uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.
37
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah
Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah
dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang
no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan
mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Lingkup Rahasia Bank
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus
dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana
saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah
lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana
nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit Bank
kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang
lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?
Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit
disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut
simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki
simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan”
disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya
terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas
nasabah yang bersangkutan.
Informasi mengenai mantan nasabah
Di dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang
nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim
seorang nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul
pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah
nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini
38
ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, baik oleh undangundang
no.7/1992 maupun undang-undang no.10/1998.
Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban
rahasia bank, sebaiknya undang-undang perbankan Indonesia menentukan
kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang
bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.
Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban
memegang teguh rahasia bank adalah:
• Anggota Dewan Komisaris Bank
• Anggota Direksi Bank
• Pegawai Bank
• Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”
Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank”
adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana
rahasia bank menurut pasal tsb terlalu luas, karena berarti rahasia bank berlaku
bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut
tidak mempunyai akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan
nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi,
pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.
Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi
pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi
pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter,
banyak pegawai bank yang terkena PHK karena bank nya terkena likuidasi.
39
Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap
terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank yang menjadi
kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di bank
yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undangundang
no.10/1998 tak mengaturnya.
Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai
bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya
itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti
sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban
tersebut melekat terus sampai seumur hidup.
Pengertian pihak terafiliasi lainnya
Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang
no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah:
1. anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat
atau karyawan bank
2. anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau
karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan
publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
4. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi
pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya,
keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga
pengurus.
Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal.
Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang
telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu
adalah:
40
1. Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada
pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas
permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat
diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan
pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank
Indonesia (pasal 42)
4. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan
pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia
(pasal 43)
5. Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain
dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan
Bank Indonesia (pasal 44)
6. Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara
tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin
Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
7. Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang
telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)
Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila
ada pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang
boleh memperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan
keuangan suatu nasabah dari suatu bank, jelas jawabannya adalah “tidak boleh”.
Sifat limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal
perluasannya ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam
undang-undang perlu ditambah, maka penambahan dapat dilakukan dengan:
• Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau
• Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam undangundang
tersendiri.
41
Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga yang harus
beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan
dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga
eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank dapat mengakibatkan
domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu
fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.
Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung pada
kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain,
yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu bank sangat
berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang
akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasajasa
bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara
kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap
kewajiban rahasia bank.
42
LATIHAN
1. Jelaskan yang dimaksud dengan Rahasia Bank !
2. Pada keadaan yang bagaimanakah Rahasia Bank itu boleh dibuka ?
3. Mengapa menjaga rahasia nasabah sangat penting bagi suatu bank ?
4. Jelaskan kriteria suatu bank dikatakan sehat !
5.. Menurut anda, apabila suatu bank dikatakan sudah tidak sehat, apa yang
sebaiknya dilakukan oleh pemilik / manajemen bank tersebut ?
RANGKUMAN
Factor-faktor utama penilaian tingkat kesehatan bank antara lain :
1. Faktor Permodalan (Capital) = C
2. Faktor Kualitas Aktiva Produktif (Asset) = A
3. Faktor Manajemen (Management) = M
4. Faktor Rentabilitas (Earning) = E
5. Faktor Likuiditas (Liquidity) = L
Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah
Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah
dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang
no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan
mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung pada
kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain,
yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu bank sangat
berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang
akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasajasa
bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara
kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap
kewajiban rahasia bank.
43
TES FORMATIF
1. Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia adalah :
a. Undang-undang no.10 tahun 1992 tentang Perbankan
b. Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan
c. Undang-undang no.14 tahun 1992 tentang Perbankan
d. Undang-undang no.4 tahun 1992 tentang Perbankan
2. Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban
memegang teguh rahasia bank, siapa yang berkewajiban memegang teguh
rahasia Bank?
a. Anggota Dewan Komisaris Bank
b. Anggota Direksi Bank
c. Pegawai Bank dan Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
d. a,b dan c betul
3. Undang-undang yang manakah yang mengatur pengecualian atas kewajiban
rahasia bank ?
a. Undang-undang no.10/1998
b. Undang-undang no.7 / 1997
c. Undang-undang no.14 / 1998
d. Undang-undang no.4 / 1997
4. Mengapa kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat
penting ?
a. Karena Bank merupakan Lembaga Keuangan yang penting.
b. Karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular
kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan
dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.
c. Karena Bank mengatur peredaran uang.
44
d. Karena Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung
pada kepercayaan para nasabahnya
5. Untuk kepentingan apakah Rahasia Bank bisa dibuka ?
a. Untuk kepentingan perpajakan.
b. Untuk penyelesaian piutang bank.
c. Untuk kepentingan peradilan.
d. A, b dan c benar
JAWABAN TES FORMATIF
1. A
2. D
3. A
4. B
5. D
UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT
Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban test formatif 2 yang
terdapat di bagian akhir modul ini dan hitunglah jumlah jawaban anda yang
benar. Kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat
penguasaan anda dalam materi kegiatan belajar 2.
Tingkat penguasaan : jumlah jawaban anda yang benar x 100 %
10
Arti tingkat penguasaan yang anda capai :
90% - 100% = baik sekali
80% - 89% = baik
45
70% - 79% = sedang
- 69% = kurang
Kalau anda mencapai tingkat penguasaan 80% ke atas, Bagus, anda
dapat meneruskan dengan Modul 3, tetapi kalau nilai anda di bawah 80%, anda
harus mengulangi kegiatan belajar 2 terutama yang belum anda kuasai.
46
MODUL 3
PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN
PENDAHULUAN
Ketersediaan (stock) infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi terkait
sangat erat. Pembangunan infrastruktur diyakini mampu menggerakkan sektor
riil, menyerap tenaga kerja, meningkatkan konsumsi masyarakat dan pemerintah,
serta memicu kegiatan produksi. Sektor infrastruktur dipahami secara luas
sebagai enabler terjadinya kegiatan ekonomi produktif di sektor-sektor lain. Jika
perekonomian merupakan “mobil”, maka infrastruktur adalah “roda” yang
memungkinkan “mobil” tersebut bergerak dan melaju.
Disamping itu, infrastruktur merupakan salah satu unsur faktor produksi,
misalnya listrik dikonsumsi industri untuk menghasilkan produk. infrastruktur juga
menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat. Air minum dan sanitasi yang
baik, transportasi yang terjangkau serta ketersediaan listrik, merupakan
kebutuhan dasar di masyarakat modern.
Mengingat begitu pentingnya keberadaan infrastruktur, sudah sewajarnya
jika pembangunan infrastruktur mendapatkan prioritas dalam pembangunan
nasional.
Secara mendasar, pembiayaan rehabilitasi dan perluasan jaringan
infrastruktur memerlukan biaya besar yang di luar kapasitas pembiayaan
pemerintah. Saat ini pemerintah hanya mampu membiayai upaya perbaikan dan
perawatan (maintenance) infrastruktur yang sudah ada. Dengan demikian,
pemerintah perlu mendorong partisipasi swasta dan masyarakat dalam
pembangunan dan pengelolaan infrastruktur. Pemerintah perlu menciptakan iklim
yang kondusif untuk mendorong masuknya investor dalam dan luar negeri.
Salah satu pilihan kebijakan adalah menciptakan lembaga keuangan
infrastruktur. Di dunia internasional, lembaga keuangan infrastruktur sudah mulai
berkembang. Keberadaan lembaga ini diharap menjadi alternatif sumber
pembiayaan pembangunan infrastruktur baru.
Sebagai langkah awal pengembangan lembaga keuangan infrastruktur,
47
dilaksanakanlah “Kajian Pengembangan Lembaga Keuangan dan Investasi
Infrastruktur” dalam tahun anggaran 2003, yang dilakukan Direktorat
Pengembangan Kelembagaan Prasarana Publik pada Deputi Bidang Sarana dan
Prasarana Bappenas.
Lembaga Keuangan saat ini mengalami perkembangan yang sangat
pesat, begitu juga di Indonesia, masyarakat mulai banyak yang memanfaatkan
jasa-jasa yang ditawarkan oleh lembaga keuangan non bank seperti : Anjak
Piutang, Asuransi, Leasing, Modal Ventura, Pegadaian dan Pasar Modal.
Penggunaan kartu plasti seperti Kartu Kredit dan Kartu Debet juga mulai banyak
terutama di wilayah perkotaan.
48
KEGIATAN BELAJAR 1
ANJAK PIUTANG DAN KARTU PLASTIK
1. ANJAK PIUTANG
Dalam transaksi jual beli dapat dipastikan di dalamnya terjadi perjanjian,
baik itu tertulis maupun lisan. Dilihat konstruksi hukumnya perjanjian jual beli
adalah persetujuan dimana salah satu pihak menyerahkan ke”bendaan’” dan
pihak lain membayar harga. Kemudian perjanjian jual beli lahir dan mengikat
setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang (berlaku asas konsensus)
walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga.
Tentu saja dalam transaksi jual beli antara para pihak timbul suatu hak
kepada penjual untuk menuntut harga penjualan atau tagihan. Apabila tangihan
ini dibayar langsung pada saat itu juga, penjual dapat langsung menikmati uang
tersebut, namun apabila harga belum dibayarkan sementara penjual
membutuhkan uang tersebut, apa yang dapat dilakukan oleh si penjual. Atau
bagaimana jika penjual tersebut kondisinya sebagai supplier yang membutuhkan
perputaran cepat dari modalnya sementara ia membutuhkan pembayaran
tersebut secara cepat untuk modal perputaran berikutnya.
Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada padanya
kepada pihak lain. Sehingga dengan dijualnya piutang tersebut penjual (supplier)
dapat memiliki uang tersbut yang dapat segara ia gunakan untuk proses lebih
lanjut. Namun demikian tanpa disadari ternyata ada hubungan hukum yang
berubah yaitu orang lain yang membeli piutang tersebut menggantikan
kedudukan si penjual dimana ia berhak untuk menuntut pembayaran dari si
pembeli atau konsumen. Penjualan terhadap piutang inilah konsep sederhana
dari anjak piutang. Namun demikan itu baru perkenalan awal, mari kita bahas
lebih detil mengenai ajak piutang.
49
Pengertian anjak piutang
Anjak piutang atau disebut juga factoring apabila dilihat dari secara
leksikal, frasa anjak piutang terbangun dari dua kata yaitu anjak dan piutang.
Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan penjelasan kata anjak atau an·jak
(v), ber·an·jak (v) yang artinya berpindah (sedikit); beringsut; bergerak.
kemudian kata Piutang, pi·u·tang (n), ada beberapa pengertian, pengertian
pertama, uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang); utangpiutang,
uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang
lain; Pengertian kedua, tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang
diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal
keluarnya tagihan. Dari frasa tersebut dapat ditarik kesimpulan secara leksikal
bahwa anjak piutang adalah beralih atau berpindahnya piutang. Sehingga
perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan
sejumlah piutang kepada pihak yang lain.
Memang belum ada kesamaan pendefinisian mengenai apa yang
dimaksud dengan anjak piutang, Namun definisi tersebut dapat kita simpulkan
dari pendefinsian mengenai perusahaan anjak piutang dalam peraturan
perundang-undangan yaitu: (1) Pasal 1 (8) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun
1988 Tentang Lembaga Pembiayan dan (2) Pasal 1 (i) Kepmenkeu No. 1251
Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut memberikan
definisi perusahaan anjak piutang : “badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi
perdagangan dalam atau luar negeri”
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dilihat kegiatan pokok dari
perusahaan anjak piutang, yaitu:
1. Pembelian dan atau penagihan piutang berjangka pendek dan transaksi
perdagangan.
50
2. Menatausahakan penjualan kredit.
3. Penagihan piutang perusahaan kredit.
Agar dapat lebih memahami tentang perjanjian anjak piutang ini maka dapat
dilihat dari tiga serangkai hukum yaitu, (1) subyek hukum, (2)obyek hukum, dan
(3) Hubungan hukum atau Peristiwa Hukum. Dalam perjanjian ketiga-tiganya
selalu ada.
Subyek hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentau saja adalah Penjual,
Pembeli dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah
disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang atau
dikenal sebagai factor adalah badan usaha yang menawarkan anjak piutang
lihat pengertian di atas. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak
piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang kepada factor). Penjual
atau supplier masuk dalam pengeritan klien. Sementara nasabah atau
konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Obyek Hukum. Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang itu
sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
Peristiwa hukum atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak
piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
51
Berikut peragaan skema anjak piutang (factoring)
Cara peralihan piutang
Peralihan hak milik atau dikenal dengan levering sejatinya harus melihat
bentuk dari bendanya yang akan dialihkan tersebut, yaitu apakah benda tersebut
adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak. Karena pada esensinya anjak
piutang adalah perjanjian jual beli maka cara peralihannya pun mengikuti kaedah
jual beli (Pasal 1459 KUHPerdata). Dimana dalam peralihannya dilihat dalam
Pasal 612, 613, dan 616 KUHPerdata.
Umumnya piutang yang timbul dari perdagangan adalah piutang atas nama (op
name). Sehingga berdasarkan Pasal 613 pengalihan dalam anjak piutang
(piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya) dilakukan dengan akta dan
pemberitahuan dan pengakuan
52
2. KARTU PLASTIK
Kartu plastik merupakan alat berbentuk plastik yang diterbitkan oleh suatu
lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi
keuangan
Dalam sistem kerja bank card terlihat ada 3 pihak yang terlibat dalam
prosesnya, yaitu:
• Bank sebagai penerbit dan pembayar (issuer)
• Pedagang (merchant), sebagai tempat belanja
• Pemegang kartu (card holder), sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Terkadang dalam mengelola kartu plastik, pihak bank menyerahkan kegiatan
operasionalnya pada pihak Acquirer (Pengelola)
Jenis kartu Plastik
Jenis kartu plastik yang dikeluarkan bank adalah ;
• Charge card,
• Credit card,
• Debit card,
• Smart card*,
• Private label card,
Mekanisme Kartu Kredit
1. Permohonan kartu kredit dari calon Card Holder
2. Setelah Bank melakukan analisis, dilakukan perjanjian kemudian
diberikan kartu kredit pada card holder
3. Penggunaan Kartu oleh Card Holder untuk transaksi pada merchant yang
ditunjuk
4. Merchant melakukan penagihan
5. Setelah di cek keabsahan transaksi, pihak issuer membayar kepada
merchant
6. Issuer mengirimkan tagihan pada card holder
7. Card Holder melakukan pembayaran
53
LATIHAN
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan perusahaan Anjak Piutang !
2. Jelaskan apa saja kegiatan pokok perusahaan Anjak Piutang !
3. Jelaskan Skema kegiatan perusahaan Anjak Piutang !
4. Jelaskan pengertian Kartu Plastik !
5. Jelaskan jenis-jenis Kartu Plastik !
RANGKUMAN
1. ANJAK PIUTANG
Anjak piutang atau disebut juga factoring apabila dilihat dari secara
leksikal, frasa anjak piutang terbangun dari dua kata yaitu anjak dan piutang.
Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan penjelasan kata anjak atau an·jak
(v), ber·an·jak (v) yang artinya berpindah (sedikit); beringsut; bergerak.
kemudian kata Piutang, pi·u·tang (n), ada beberapa pengertian, pengertian
pertama, uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang); utangpiutang,
uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang
lain; Pengertian kedua, tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang
diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal
keluarnya tagihan. Dari frasa tersebut dapat ditarik kesimpulan secara leksikal
bahwa anjak piutang adalah beralih atau berpindahnya piutang. Sehingga
perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan
sejumlah piutang kepada pihak yang lain.
Cara peralihan piutang
Peralihan hak milik atau dikenal dengan levering sejatinya harus melihat
bentuk dari bendanya yang akan dialihkan tersebut, yaitu apakah benda tersebut
adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak. Karena pada esensinya anjak
piutang adalah perjanjian jual beli maka cara peralihannya pun mengikuti kaedah
jual beli (Pasal 1459 KUHPerdata). Dimana dalam peralihannya dilihat dalam
Pasal 612, 613, dan 616 KUHPerdata.
54
Umumnya piutang yang timbul dari perdagangan adalah piutang atas nama (op
name). Sehingga berdasarkan Pasal 613 pengalihan dalam anjak piutang
(piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya) dilakukan dengan akta dan
pemberitahuan dan pengakuan
2. KARTU PLASTIK
Kartu plastik merupakan alat berbentuk plastik yang diterbitkan oleh suatu
lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi
keuangan
Mekanisme Kartu Kredit
1. Permohonan kartu kredit dari calon Card Holder
2. Setelah Bank melakukan analisis, dilakukan perjanjian kemudian
diberikan kartu kredit pada card holder
3. Penggunaan Kartu oleh Card Holder untuk transaksi pada merchant yang
ditunjuk
4. Merchant melakukan penagihan
5. Setelah di cek keabsahan transaksi, pihak issuer membayar kepada
merchant
6. Issuer mengirimkan tagihan pada card holder
7. Card Holder melakukan pembayaran
TES FORMATIF
1. Apakah yang menjadi Obyek hukum dalam perjanjian Anjak Piutang?
a. Hutang
b. Piutang
c. Nasabah
d. Perusahaan
2. Jenis kartu plastik yang dikeluarkan bank adalah ;
a. Charge card,
55
b. Credit card,
c. Debit card,
d. A, b dan c betul
3. Kegiatan pokok dari perusahaan anjak piutang, yaitu:
a. Menerima simpanan berupa tabungan
b. Memberikan kredit jangka panjang
c. Pembelian dan atau penagihan piutang berjangka pendek dan transaksi
perdagangan.
d. Memberikan kredit jangka pendek
4. Dalam sistem kerja bank card ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya,
siapakah yang bertindak sebagai merchant ?
a. Bank
b. Pedagang
c. Pemegang kartu
d. Supplier
5. Subyek hukum dari perjanjian anjak piutang
a. Penjual
b. Pembeli
c. Perusahaan anjak piutang
d. Penjual, Pembeli dan Perusahaan anjak piutang
JAWABAN TES FORMATIF
1. B
2. D
3. C
4. B
56
5. D
UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT
Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban test formatif 1 yang
terdapat di bagian akhir modul ini dan hitunglah jumlah jawaban anda yang
benar. Kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat
penguasaan anda dalam materi kegiatan belajar 1.
Tingkat penguasaan : jumlah jawaban anda yang benar x 100 %
10
Arti tingkat penguasaan yang anda capai :
90% - 100% = baik sekali
80% - 89% = baik
70% - 79% = sedang
- 69% = kurang
Kalau anda mencapai tingkat penguasaan 80% ke atas, Bagus, anda
dapat meneruskan dengan kegiatan belajar 2, tetapi kalau nilai anda di bawah
80%, anda harus mengulangi kegiatan belajar 1 terutama yang belum anda
kuasai.
57
KEGIATAN BELAJAR 2
LEASING DAN MODAL VENTURA
1. LEASING
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi
(finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk
digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak
opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha
pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga
perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b. Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
c. Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak
opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha
pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-gunausahakan
ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
b. Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi
lessee.
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat
58
dilaksanakan sebagai berikut :
a. Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).
Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi
obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang
modal tersebut.
b. Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).
Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah
dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan
kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli
barang modal tersebut).
Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan
transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu
perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga
lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.
Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang
telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan
sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan
barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan
usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewaguna-
usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta
pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-gunausaha.
Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal
lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha. Selama
masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar
plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal
dengan pembiayaan dari lessor.
Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa59
guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang
usaha persewaan.
Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewaguna-
usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan
digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.
Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha
dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama
pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan hak
opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Opsi
untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal
yang disewa-guna-usaha.
PERLAKUAN PERPAJAKAN
1. Finance Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran
finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran
pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing
anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota
sindikasi yang bersangkutan.
- Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP
melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah
persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.
- Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyta tidak dapat
ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang
telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak
sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung
sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi
maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari
penghasilan bruto.
60
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh
terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan,
dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease,
maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan
triwulanan gabungan.
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang
modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk
membeli.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut,
lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa
(residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi
ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP
melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.
- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2
(dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-gunausaha.
Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai
penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.
- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.
- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
2. Operating Lease
a. Perlakuan Pajak bagi Lessor
- seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek
Pajak Penghasilan.
- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing
tersebut.
- Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang raguragu.
61
b. Perlakuan Pajak bagi Lessee
- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang
dileasing.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease
yang dibayarkan kepada lessor.
- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. MODAL VENTURA
Yaitu Badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal kedalam suatu perusahaan penerima bantuan untuk jangka waktu
tertentu.
Modal ventura memiliki karakteristik sbb:
1. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung pada suatu
perusahaan.
2. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya
diatas 3 tahun.
3. Usaha yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki resiko tinggi.
4. Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden atau bagi
hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang yang diinginkan.
Jenis pembiayaan Modal Ventura
1. Berdasarkan cara pemberian bantuan
1. Perusahaan Modal Ventura memberi bantuan dana sekaligus manajemen
(single tier approach)
62
2. Beberapa perusahaan Modal Ventura memberi bantuan pada satu
perusahaan pasangan usaha (PPU) atau two tier approach . Bantuan
tersebut dapat berupa modal dan jasa manajemen.
2. Berdasarkan cara penghimpunan dana
1. Sebagian besar dana diperoleh dari Perusahaan Modal Ventura untuk PPU
dihimpun dari pinjaman. PPU menggunakan dana tersebut sebagai “unvestee
company” .
2. Sebagian dana yang dimanfaatkan oleh PPU untuk mengembangkan
usahanya adalah dari modal sendiri, dan disebut “ equity venture capital “.
Jenis-jenis Perusahaan Modal Ventura Berdasarkan Kepemilikan
1. Private “ Venture Capital “ Company adalah perusahaan modal ventura
yang belum menjual sahamnya melalui bursa efek atau belum go public.
2. Public Venture Capital Company adalah perusahaan modal ventura yang
telah go public.
3. Bank Affiliate Venture – Capital Company adalah perusahaan modal
ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mempunyai kelebihan dana,
dan merupakan anak perusahaan yang memiliki manajemen tersendiri
terpisah dari perusahaan induknya.
4. Conglomerate Venture-Capital Company adalah perusahaan modal
ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan –
perusahaan besar. Perusahaan modal ventura jenis ini banyak terdapat di
Negara-negara industry
63
LATIHAN
1. Jelaskan yang dimaksud dengan Leasing !
2. Jelaskan mekanisme transaksi Leasing !
3. Jelaskan perlakuan pajak bagi Lessor !
4. Jelaskan yang dimaksud dengan Modal Ventura !
5. Jelaskan karakteristik Modal Ventura !
RANGKUMAN
1. LEASING
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi
(finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk
digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan
hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha
pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga
perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b. Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
c. Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi
lessee.
64
2. MODAL VENTURA
Yaitu Badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal kedalam suatu perusahaan penerima bantuan untuk jangka waktu
tertentu.
Modal ventura memiliki karakteristik sbb:
1. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung pada suatu
perusahaan.
2. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya diatas
3 tahun.
3. Usaha yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki resiko tinggi.
4. Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden atau bagi hasil
tergantung dari penyertaan modalnya di bidang yang diinginkan.
TES FORMATIF
1. Siapakah yang dimaksud dengan Lessor dalam kegiatan Leasing ?
a. Perusahaan penyewa barang-barang modal
b. Perusahaan Leasing
c. Perusahaan penyedia barang-barang modal
d. Bank
2. Apakah yang dimaksud dengan Direct Lease ?
a. Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal
yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas
permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
b. Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal
yang sudah dimilikinya kepada lessor .
c. Dalam transaksi ini dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara
lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal
tersebut).
65
d. Dalam transaksi ini Lessor memberikan barang modal tanpa
jaminan.
3. Public Venture Capital Company adalah
a. Perusahaan modal ventura yang telah go public.
b. Perusahaan modal ventura yang memberikan layanan publik.
c. Perusahaan modal ventura yang dimiliki pemerintah
d. Perusahaan modal ventura yang dimiliki perseorangan.
4. Private “ Venture Capital “ Company adalah
a. Perusahaan modal ventura yang belum menjual sahamnya
melalui bursa efek atau belum go public.
b. Perusahaan modal ventura yang telah go public.
c. Perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang
mempunyai kelebihan dana, dan merupakan anak perusahaan
yang memiliki manajemen tersendiri terpisah dari perusahaan
induknya.
d. Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh
sejumlah perusahaan – perusahaan besar.
5. Karakteristik Modal ventura adalah sbb:
a. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung pada suatu
perusahaan.
b. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan
biasanya diatas 3 tahun.
c. Usaha yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki resiko
tinggi.
d. A, b dan c betul
66
JAWABAN TES FORMATIF
1. B
2. A
3. A
4. A
5. D
UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT
Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban test formatif 1 yang
terdapat di bagian akhir modul ini dan hitunglah jumlah jawaban anda yang
benar. Kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat
penguasaan anda dalam materi kegiatan belajar 2.
Tingkat penguasaan : jumlah jawaban anda yang benar x 100 %
10
Arti tingkat penguasaan yang anda capai :
90% - 100% = baik sekali
80% - 89% = baik
70% - 79% = sedang
- 69% = kurang
Kalau anda mencapai tingkat penguasaan 80% ke atas, Bagus, anda
dapat meneruskan dengan kegiatan belajar 3, tetapi kalau nilai anda di bawah
80%, anda harus mengulangi kegiatan belajar 2 terutama yang belum anda
kuasai.
67
KEGIATAN BELAJAR 3
PEGADAIAN
1. Pengertian Usaha gadai
Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan
pinjaman kepada masyarakat dengan mottonya “mengatasi masalah tanpa
masalah” sedangkan menurut pengertian hukum gadai menurut KUHP pasal
1150, adalah sebagai berikut : “ Gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya,
dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang
berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut
dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu
digadaikan.”
2. Keuntungan Usaha Gadai
Keuntungan yang ditawarkan pihak pegadaian kepada masyarakat adalah
sebagai berikut :
a. Dalam waktu yang relatif singlat masyarakat dapat memperoleh uang seperti
yang diharapkan, tanpa harus menjalani prosedur yang sulit.
b. Persyaratan yang cukup mudah, dimana seseoarng yang ingin mendapatkan
uang melalui pihak pegadaian hanya membawa fotocopy KTP dan barang
yang akan dijaminkan.
c. Pihak pegadaian tidak akan mempermasalahkan uang tersebut akan
digunakan untuk apa
d. Saat ini pelayanan pegadaian semakin baik dimana pelanggan dianggap
nomor satu sehingga pelayanan yang diberikan menjadikan nasabah
menjadi semakin ramah dan cepat sehingga nasabah menjadi nyaman dan
bisa dikatakan telah banyak orang yang menggunakan jasa pegadaian.
68
3. Barang Jaminan
Dalam hal menjaminkan barang-barang dipegadaian, pihak pegadaiaan
menetapkan jenis-jenis barang yan dapat digadaikan di kantor pegadaian.
Barang-tersebut nantinya akan ditaksir oleh bagian penaksir untuk diketahui
harga dari barang tersebut dan diabndingkan dengan harga yang berlaku dipasar
untuk barang tersebut. Berikut adalah beberapa barang-barang yang dapat
digadaikan :
a. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan perhiasan
- emas
- perak
- intan
- Berlian
- Platina
b. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan kendaraan
- Mobil
- Sepeda motor
- Sepeda
- becak
c. Barang yang termasuk ke dalam golongan elektronik
- Televisi
- Radio
- DVD
- Kompuer
- Handphone
- Kulkas
- Kamera
d. Mesin-mesin
- Mesin jahit
- Mesin kapal motor
- Mesin untuk pengairan disawah
e. Barang-barang keperluan rumah tangga
- pakaian
- Kain batik
- Barang-barang pecah belah
69
3. Persentase Taksiran
Pinjaman dipegadaian kini dibagi menjadi 6 golongan dengan persentase
tertentu menurut golongannya, Perhitungan bunga diperum pegadaian dilakukan
setiap 15 hari.
Contoh : Rita menggadaian barang miliknya dengan harga Rp 40.000. Bila Rita
dapat menebus bunganya hanya dalam waktu 15 hari maka Rita hanya perlu
membayar pokok plus bunga pinjaman sebesar 1,25%, berikut persentase yang
berlaku dipegadaian
Tabel Persentase Pinjaman
Perum Pegadaian
Golongan
Uang Pinjaman
(Dalam SatuanRupiah)
Persentase
A
B
C1
C2
D1
D2
20.000 s/d 150.000
151.000 s/d 500.000
505.000 s/d 1.000.000
1.010.000 s/d 20.000.000
20.050.000 s/d 50.000.000
50.100.000 s/d 200.000.000
2,25% P.M
3,25% permonth
3,25% permonth
3,25% permonth
3,25% permonth
3,25% permonth
4. Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
Selain menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan jaminan barang tertentu
yang telah digolongkan oleh pihak pegadaian, ternyata dalam perkembangannya
pegadaian memiliki usaha lainnya pula, yaitu seperti :
a. Jasa Taksiran
Jasa taksiran adalah pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat
yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang
perhiasan yng dimilikinya, misalnya emas, berlian, dan yang lainnya.
Dimana penaksiran akan dilakukan oleh juru taksir yang dimiliki oleh
perum pegadaian.
b. Memberikan Kredit
70
Pemberian kredit ini diberikan kepada karyawan tetap suatu perusahaan,
dimana pembayaran angsuran kredit akan dipotong setiap bulannya dari
gaji bulanan karyawan tetap yang bersangkutan.
c. Galeri 24
Adalah tempat penjualan emas dan permata, dimana perum pegadaian
akan menjamin kualitas keaslian karetase dan kualitas emas serta
permata yang dijual.
71
LATIHAN
1. Jelaskan pengertian dari Pegadaian !
2. Jelaskan kentungan adanya Pegadaian bagi masyarakat !
3. Jelaskan barang-barang apa sajakah yang bias dijadikan jaminan pada
Pegadaian !
RANGKUMAN
Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang
memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan mottonya “mengatasi
masalah tanpa masalah” sedangkan menurut pengertian hukum gadai menurut
KUHP pasal 1150, adalah sebagai berikut : “ Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas
namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orangorang
yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang
barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah
barang itu digadaikan.”
Barang-barang yang dapat digadaikan :
a. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan perhiasan
b. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan kendaraan
c. Barang yang termasuk ke dalam golongan elektronik
d. Mesin-mesin
e. Barang-barang keperluan rumah tangga
Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
Selain menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan jaminan barang tertentu
yang telah digolongkan oleh pihak pegadaian, ternyata dalam perkembangannya
pegadaian memiliki usaha lainnya pula, yaitu seperti :
a. Jasa Taksiran
b. Memberikan Kredit
c. Galeri 24
72
TES FORMATIF
1. Keuntungan apakah yang ditawarkan pihak pegadaian kepada masyarakat ?
a. Masyarakat dapat meminjam tanpa dikenakan bunga
b. Dalam waktu yang relatif singkat masyarakat dapat memperoleh uang
seperti yang diharapkan, tanpa harus menjalani prosedur yang sulit.
c. Masyarakat dapat meminjam uang tanpa adanya jaminan.
d. Masyarakat dapat meminjam uang dalam jumlah berapapun tanpa ada
batasan.
2. Barang-barang apa sajakah yang dapat digadaikan :
a. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan perhiasan
b. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan kendaraan
c. Barang yang termasuk ke dalam golongan elektronik
d. a, b dan c benar
3. Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
a. Jasa Taksiran
b. Jual beli barang
c. Menerima simpanan giro
d. Mengeluarkan surat-surat berharga
4. Galeri 24 adalah :
a. Tempat melelang barangbarang di Pegadaian yang tidak dapat ditebus
nasabah.
b. Tempat penjualan emas dan permata, dimana perum pegadaian akan
menjamin kualitas keaslian karetase dan kualitas emas serta permata
yang dijual.
c. Tempat penyimpanan barang-barang yang digadaikan.
d. Toko serba ada yag dikelola Pegadaian
73
5. Salah satu kegiatan usaha Pegadaian adalah memberikan Jasa . Apakah
yang dimaksud dengan Jasa Taksiran ?
a. Pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui
kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yng dimilikinya,
misalnya emas, berlian, dan yang lainnya.
b. Pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui
kemampuannya dalam membayar kredit.
c. Pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui
peluang keuntungan dari suatu usaha.
d. Pemberian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui
resiko dari suatu usaha.
JAWABAN TES FORMATIF
1. B
2. D
3. A
4. B
5. A
UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT
Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban test formatif 3 yang
terdapat di bagian akhir modul ini dan hitunglah jumlah jawaban anda yang
benar. Kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat
penguasaan anda dalam materi kegiatan belajar 3.
Tingkat penguasaan : jumlah jawaban anda yang benar x 100 %
10
Arti tingkat penguasaan yang anda capai :
90% - 100% = baik sekali
80% - 89% = baik
74
70% - 79% = sedang
- 69% = kurang
Kalau anda mencapai tingkat penguasaan 80% ke atas, Bagus, anda
dapat meneruskan dengan kegiatan belajar 4, tetapi kalau nilai anda di bawah
80%, anda harus mengulangi kegiatan belajar 3 terutama yang belum anda
kuasai.
75
KEGIATAN BELAJAR 4
PASAR MODAL DAN ASURANSI
1. PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi),
ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar
modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain
(misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan
demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan
jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan
instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham,
obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option,
futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena
pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi
pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan
dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal
dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal
kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk
berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan
lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang
dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing
instrument.
76
2. ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan
dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal
ini adalah perusahaan asuransi.
Apa pengertian dari asuransi?
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.Pengertian
asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak
pertama kepada pihak lain.Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan
hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal
yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat
dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang
mengalami kerugian.
Apa manfaat dari asuransi?
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial),
asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam :
fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.Fungsi utama
asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan
premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk
merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian
kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan
fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible
earnings.
Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
77
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat
diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko
homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi),
risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular
(risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba
(accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas
obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik
pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a. Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya : mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh
seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan
atau mencapai tujuan.
Tekniknya : dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain
mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga
dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan
terjadinya kerugian.
b. Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya : memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu
kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya : melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada
penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka
risiko beralih kepada penanggung.
c. Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya : membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program
asuransi.
Tekniknya : memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga
keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan
asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta
78
asuransi yang ditanganinya.
d. Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya : menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua
peserta program asuransi.
Tekniknya : semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi
memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni
kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang
anggotanya.
e. Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya : meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil
ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua
peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya : menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori
kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris
maupun oleh underwriter.
Prinsip - Prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di
penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian
Asuransi berlaku (tidak batal).
Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
• Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
• Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
• Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
• Prinsip Subrogasi (Subrogation)
• Prinsip Kontribusi (Contribution)
• Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
79
Produk Asuransi
1. Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan
harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang
dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam
kontrak atau polis asuransi).
Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan
apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang
dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
2. Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena
meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila
tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan
kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima
santunan.
Produk Asuransi Kerugian
• Asuransi Kebakaran
• Asuransi Angkutan Laut
• Asuransi Kendaraan Bermotor
• Asuransi Kerangka Kapal
• Construction All Risk (CAR)
• Property / Industrial All Risk
• Asuransi Customs Bond
• Asuransi Surety Bond
• Asuransi Kecelakaan Diri
• Asuransi Kesehatan
• dan lain lain
80
Produk Asuransi Jiwa
• Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
• Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
• Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)
Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
• Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
• Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT
JAMSOSTEK
Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
• Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan
ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:
• Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek
pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk
masa depan tertentu pula.
• Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar
dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin
besar pula tarifnya.
ObyekPertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan
aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat
menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
• Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
• Mobil, kapal, pesawat, dll
• Jiwa manusia, kesehatan, dll
• Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
81
• Pengangkutan barang
• dll
SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam
rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk
mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data
yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar
obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat
bahaya, dan lain-lain.
82
LATIHAN
1. Jelaskan pengertian dari Pasar Modali !
2. Jelaskan peranan Pasar Modal bagi suatu Negara !
3. Jelaskan pengertian dari Asuransi !
4. Jelaskan tujuan dari Asuransi !
5. Apakah yang diaksud dengan Tarif Asuransi ?
RANGKUMAN
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi),
ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar
modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain
(misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan
demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan
jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi,
untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tidak tentu”.Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan
suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain.Dalam
pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip
serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun
pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat
dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami
kerugian.
83
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial),
asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi
utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.Fungsi utama asuransi adalah
sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang.
Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha,
mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan
sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai
investasi dana dan invisible earnings.
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang
harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar
kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal).
Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
• Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
• Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
• Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
• Prinsip Subrogasi (Subrogation)
• Prinsip Kontribusi (Contribution)
• Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
TES FORMATIF
1. Undang-Undang tentang Pasar Modal
a. No. 7 tahun 1995
b. No. 8 tahun 1995
c. No. 9 tahun 1995
d. No. 10 tahun 1995
2. Apakah fungsi utama dari Asuransi ?
a. Untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian,
pengendalian kerugian,
b. Sebagai tabungan.
c. Sebagai investasi dana dan invisible earnings.
84
d. Sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang
seimbang.
3. Utmost Good Faith merupakan salah satu Prinsip Asuransi yang artinya :
a. Prinsip Ganti Rugi
b. Prinsip Itikad Baik
c. Pinsip Kontribusi
d. Prinsip Kehati-hatian
4. Tujuan Asuransi dari segi Hukum adalah :
a. Mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh
seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau
mencapai tujuan.
b. Memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu
kegiatan bisnis kepada pihak lain.
c. Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program
asuransi.
d. Menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta
program asuransi
5. Tujuan Asuransi dari segi Ekonomi adalah :
a. Mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh
seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau
mencapai tujuan.
b. Memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu
kegiatan bisnis kepada pihak lain.
c. Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program
asuransi.
d. Menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta
program asuransi
85
JAWABAN TES FORMATIF
1. B
2. D
3. B
4. B
5. A
UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT
Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban test formatif 4yang
terdapat di bagian akhir modul ini dan hitunglah jumlah jawaban anda yang
benar. Kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat
penguasaan anda dalam materi kegiatan belajar 4.
Tingkat penguasaan : jumlah jawaban anda yang benar x 100 %
10
Arti tingkat penguasaan yang anda capai :
90% - 100% = baik sekali
80% - 89% = baik
70% - 79% = sedang
- 69% = kurang
Kalau anda mencapai tingkat penguasaan 80% ke atas, Bagus, anda
telah menguasai mata kuliah Lembaga Keuangan, tetapi kalau nilai anda di
bawah 80%, anda harus mengulangi kegiatan belajar 4 terutama yang belum
anda kuasai.
86
DAFTAR PUSTAKA
1. Dr. Thomas Suyatno, MM, dkk, “Kelembagaan Perbankan”, PT. Gramedia
Pustaka Utama Jakarta, 2003.
2. Kasmir, SE, MM, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, PT. Raja Grafindo
Persada Jakarta, 2002.
3. Ketut Rindjin, “Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank”,
PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2003.
4. Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, “Dasar-dasar Perbankan”, PT. Bumi Aksara
Jakarta, 2006.
5. Bank Indonesia, 2002. Studi Ekonomi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,
Jakarta.
6. Mishkin, Frederic S., 2001. The Economics of Money, Banking, and Financial
Market, 6th edition, New York.
7. Bossone, 2001. ‘Circuit Theory of Banking and Finance’, Journal of Banking
and Finance 2: 857–890
0 { ADD KOMENTAR }:
Posting Komentar