AI menyoroti aksi yang dilakukan pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) I Magetan, Jawa Timur pada 10 Nopember 2010 yang menggelar tes kehamilan terhadap 300 siswi yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat.
Alasan pihak sekolah melakukan tes kehamilan untuk mencegah adanya seks bebas. Tes dilakukan kepada siswa kelas XI yang habis mengikuti praktik kerja industri.
"Tes ini tidak hanya mengganggu dan merendahkan tetapi jelas diskriminatif," kata Isabelle Arradon peneliti Amnesty International Indonesia dalam siaran pers yang dilansir dari situsnya, Jumat (12/11/2010).
AI melihat upaya-upaya melakukan tes keperawanan dan tes kehamilan telah mencoreng hak-hak dasar anak perempuan Indonesia.
"Ini adalah satu lagi contoh bagaimana stereotip jender dan diskriminasi bisa membuat perempuan Indonesia tidak dapat mengakses hak-hak dasar mereka," kata Isabelle Arradon.
Sebelumnya, AI juga mengecam wacana untuk melakukan tes keperawanan pada calon siswa di Jambi yang dilontarkan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Bambang Bayu Suseno pada September 2010.
Dalam laporan terbarunya 4 November 2010, AI menyoroti tentang hambatan kesehatan reproduksi di Indonesia yang masih diskriminatif. AI juga banyak menemukan praktik-praktik yang menolak perempuan Indonesia yang hamil di luar nikah serta minimnya akses mereka untuk perawatan ibu dan kesehatan reproduksi.
Perempuan Indonesia sangat dirugikan terhadap pembatasan ini, karena pandangan stereotip jender tentang seksualitas. Kehamilan di luar perkawinan dapat diartikan sebagai bukti kejahatan.
Adanya pembatasan hak-hak seksual dan reproduksi di Indonesia juga menempatkan perempuan dan anak perempuan berisiko mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Jika itu terjadi maka dapat membuat mereka mengalami masalah kesehatan dan pelanggaran hak asasi manusia, seperti dipaksa untuk kawin muda atau keluar sekolah.
sumber : http://www.detikhealth.com/
0 { ADD KOMENTAR }:
Posting Komentar