Pengertian PAJAK

 
 
  • Secara hukum Pajak didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal ( berdasarkan undang-undang ), sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum ( misalnya denda atau kurungan penjara ) untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
  • Secara Ekonomi Pajak didefinisikan sebagai pemindahan sumber daya yang ada di sektor rumah tangga dan perusahaan ( dunia usaha ) ke sektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa memberi balas jasa langsung..
  • Besarnya pajak yang diterima pemerintah dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, sebaliknya pajak dapat mempengaruhi pola laku produksi atau konsumsi..


    c. Pajak Langsung

    Adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser kepada wajib pajak yang lain. Misalnya pajak penghasilan ( PPh ) serta pajak bumi dan bangunan ( PBB )

    D. Pajak Tidak Langsung
    Adalah pajak yang beban pajaknya dapat digeser kepada wajib pajak yang lain Misalnya : pajak penjualan ( PPn atau PPnBM )

    Tarif pajak di bagi menjadi 2 yaitu sbb :

    a. Pajak Nomianal

    Adalah pajak yang pengenaannya berdasarkan sejumlah nilai nominal tertentu. Misalnya bila pengenaan pajak pendapatan sebesar 50, maka cukup ditulis T=50

    b. Pajak Persentase
    %
    Adalah pajak yang ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari dasar pengenaan pajak. Pajak persentase dapat dibedakan menjadi :

    1.Pajak Proporsional, tarif presentasenya tetap.
    2.Pajak Progresif, tarifnya makin tinggi bila dasar pengenaan pajaknya makin tinggi.
    3.Pajak Regresif, tarif pajak makin rendah pada saat penghasilan meningkat.

0 { ADD KOMENTAR }:

Search